HALSEL, sibelanews.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, resmikan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 447 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru dan 17 tenaga Teknis yang mengabdi di lingkungan Pemkab Halsel.
Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik didanpinggi Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba menyerahkan SK PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Teknis.
Penyerahan SK ini dibarengi Pengisian SKUN untuk melengkapi data. Adapun kelengkapan lainnya yakni bagi yang belum menikah di wajibkan membawa KK, KTP sementara yang sudah menikah membawa KK, KTP, Buku Nikah dan Akta Anak.
Bupati dalam sambutannya meminta kepada BKPPD Halsel agar dapat melatih para PTT yang nantinya mengikuti tes CPNS maupun PPPK akan datang.
“BKPPD coba nanti tolong latih kepada PTT yang nantinya mengikuti tes CPNS atau PPPK kedepan,” Usman Sidik, Senin (11/09/2023).
Menurut Bupati Usman, anggaran untuk pembayaran gaji PPPK sudah tersedia. Olehnya itu, Usman Sidik meminta kepada BKPPD dan Dinas Keuangan agar segera memberikan gaji kepada guru PPPK dan tenaga teknis yang lulus formasi PPPK tahun 2023.
“Intinya kita pemerintah daerah siap memberikan rapel sesuai dengan kemampuan dan kondisi keuangan daerah,”tandasnya
“Karena anggaran sudah ada maka penyerahan SK ini BKPPD dan dinas keuangan secepatnya bayar mereka punya gaji,”Sambung Usman
Sementara itu, Wabub Bassam Kasuba pada kesempatan yang sama, menyampaikan dengan adanya PPPK Maka kami berharap ini menjadi motifasi yang lebih menyemangati bapa ibu untuk dpat memberikan hal baik kepada generasi kita kedepannya. (Tim)
















