HALSEL, MALUKU UTARA — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memperketat pengawasan tempat hiburan malam (THM) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Pengelola kafe diperingatkan agar tidak mempekerjakan lady companion (LC) tanpa menjalani skrining HIV/AIDS. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut disebut dapat berujung pada penutupan usaha selama 14 hari.
Peringatan itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Penegak Perda) Satpol PP Halsel, Irfan Zam-zam, saat tim gabungan menggelar razia rutin pada Rabu malam (28/10/2026).
Razia tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Babinsa Kawasi.
Irfan menegaskan, skrining HIV menjadi salah satu persyaratan yang harus diperhatikan pengelola sebelum mempekerjakan LC.
“Setiap LC yang akan dipekerjakan wajib melakukan skrining HIV terlebih dahulu. Jika ditemukan LC bekerja tanpa menjalani skrining, kami akan menutup kafe tersebut selama 14 hari,” tegas Irfan kepada Sibelanews.id.
Selain pemeriksaan kesehatan, tim gabungan turut memeriksa administrasi ketenagakerjaan, termasuk kepemilikan AK1 atau kartu pencari kerja, serta mengawasi peredaran minuman keras (miras) di lingkungan tempat hiburan malam.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan operasional THM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kawasi.
Pemkab Halsel melalui tim gabungan mengingatkan pengelola kafe agar memenuhi kewajiban administrasi dan ketentuan operasional yang berlaku. Pengelola juga diminta tidak mengabaikan aspek kesehatan dalam pengelolaan tenaga kerja.
Razia rutin ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha hiburan malam dan mendorong terciptanya lingkungan usaha yang tertib serta bertanggung jawab. (Slm)
Editor : Alif
















