Marak Ilegal Logging, Bupati Halsel Warning Para Camat Yang Terlibat Mafia Kayu

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Ilustrasi

Gambar : Ilustrasi

HALSEL, sibelanews.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya angkat bicara soal maraknya Ilegal Logging di Kabupaten tersebut. Pasalnya, akibat Ilegal Logging sehingga terjadi banjir dimana-mana.

Bupati Halsel memberikan warning kepada camat – camat yang terlibat dalam mafia kayu.

Kepada media ini Bupati Usman Sidik mengatakan dirinya akan segera membentuk satyan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap maraknya pembalakan liar atau ilegal logging di Kabupaten tersebut.

“Secepatnya saya bentuk Satgas Mafia Ilegal Logging untuk turun semua wilayah karena bisa dipastikan terjadi banjir dimana-mana itu akibat ilegal loging yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,”tegas Bupati Usman Sidik.

Lebih lanjut wartawan senior ini mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas juga telah menolak kehadiran sejumlah Perusahaan kayu yang mau berinvestasi di Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, kewenangan memberikan izin adalah Pemerintah Provinsi maka Kabupaten harus melakukan pengawasan secara ketat karena hasil kayu diambil di wilayah Kabupaten.

“Meski kita tolak tetapi kewenangan memberikan izin adalah Pemerintah Provinsi, dan ketikan terjadi pengelolaan kayu dengan semena-mena karena dalil memiliki izin maka kewenangan mencegah dan mengawasi adalah Kabupaten Halmahera Selatan dengan cara membentuk satuan tugas (Satgas),”tandasnya

Masih menurut Bupati, dasar pembentukan Satgas jelas merujuk pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian, Pasal 21 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi, tetapi masih saja ada praktek ilegal logging.

“Semua ketentuan diatas memiliki efek jera karena ada ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,”pungkasnya (Red).

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi "Gerak Epid" Raih Apresiasi Tertinggi

Berita Terkait

Ketua PARADE Maluku Utara Desak Pemkab Halsel Percepat Izin WPR Kusubibi Demi Kepastian Hukum Warga
48 Peserta Jambore Nasional Halsel Jalani Karantina, Siap Dilepas Bupati Bassam Menuju Cibubur Jakarta
Jadi Tuan Rumah MTQ 2027, Desa Gane Luar Siap Sambut Kafilah dan Dorong Percepatan Infrastruktur
Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel
Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal
Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi
Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:39 WITA

Ketua PARADE Maluku Utara Desak Pemkab Halsel Percepat Izin WPR Kusubibi Demi Kepastian Hukum Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:57 WITA

48 Peserta Jambore Nasional Halsel Jalani Karantina, Siap Dilepas Bupati Bassam Menuju Cibubur Jakarta

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:27 WITA

Jadi Tuan Rumah MTQ 2027, Desa Gane Luar Siap Sambut Kafilah dan Dorong Percepatan Infrastruktur

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:16 WITA

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:07 WITA

Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Berita Terbaru