HALBAR, SibelaNews.id – Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Mahdin Husen resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian Mahdin Husen berkaitan dengan manuver politik yang dilakukannya dalam pilkada pemilihan Bupati (pilbup) Halmahera Barat (Halbar).
Sesuai yang di tandatangani ketua DPW PKS Maluku Utara Hi. Ridwan Husen itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan wilayah No.106/SKEP/BG-PKS/1442 H Mahdin diberhentikan karena tidak mengikuti arahan partai untuk mendukung paslon yang diusung oleh PKS yakni Ahmad Zakir Mando dan Pdt. Alpinus K. Pay (zaman-pay)

Sekretaris DPW PKS Maluku Utara, Sodikun saat di konfirmasi via Whatsapp mengatakan bahwa, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah partai yang tegas dan disiplin dalam menegakkan aturan. “PKS sesuai dengan aturannya akan mendisiplinkan kader yang tidak taat pada setiap keputusan” kata Sekretaris DPW PKS Malut
Dalam surat keputusan tersebut, ada tiga poin sanksi yang dijatuhkan pada Anggota DPRD Kabupaten, Halmahera Barat (Halbar) yakni “Memberhentikan sebagai sekretaris DPD, Mahdin harus meminta maaf kepada struktur DPD PKS Halmahera Barat dan kandidat yang telah diusung partai serta Menandatangani surat perjanjian setia terhadap keputusan partai” tutur Sodikun
Sodikun menambahkan jika sanksi tersebut tidak dilaksanakan maka akan pecat dari keanggotaan partai. (red)
















