HALSEL, sibelanews.id – Persilisian tapal batas Dasa Gandasuli dan Desa Kupal, Kecematan Bacan Selatan, akhirnya mendapat titik terang setelah keduanya di mediasi pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan pada Jum’at, 30 Desember 2022.
Bupati Halsel Usman sidik menyampaiakan, dalam rapat bersama Wakil Bupati dan Sekda serta kedua kepala Desa tersebut bahwa, terkait dengan persoalan tampal batas antara Desa Gandasuli dan Kupal hanyalah persoalan administrasi kedua Desa, sehingga saling melakukan komplen dan timbul gejolak yang terjadi di Masyarakat.
Menurut Bupati, tampal batas yang suda di tetapkan pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, sebelumnya tidak bisa diruba lagi karena keputusan pemda tersebut sudah manjadi keputusan pemerintah yang sekarang, karena mana telah di atur dalam regulasi yang sudah tertuang dalam undang-undang yang tidak bisa di rubah.
“Pemeritah akan mengambil alih tampal batas karna sudah menjadi kewenangan Pemerintah sebelumnya yang di tetapkan Kabupaten Maluku utara”,ucap Bupati.
Kata Bupati, untuk itu harapan kami saat ini adalah duduk bersama-sama dengan pemerintah sehingga apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah saat ini itulah yang harus di terimah kedua belah pihak.
“Pemerintah akan menetapkan keputusan sesuai dengan ketentuan yang suda tertuang dalam undang undang yang berlaku”, tuturnya.
Turut hadir dalam pertemuan yakni, Bupati, Wakil Bupati, Sekertaris Daerah, Forkopimda, Kesultanan Bacan, OPD Pemda Hasel, camat dan kedua kepala Desa, (Red).
Penulis : Sul
















