HALSEL, sibelanews.id – Cikades nomor urut 4 diduga melakukan kecurangan dalam pengumutan suara pada tanggal 12 November 2022 kemari. Atas kecurangan itu membuat Masyarakat pendukung tiga Calon Kepala Desa, nomor urut 1, 2 dan 3 itu tidak menerima hasil pilkades Papaceda, akhirnya tiga Cikades tersebut bersepakat memasukan aduan kecurang di panitia Kabupaten dan meminta pengumutan suara ulang (PSU) serta meminta kepada Bupati di diskualifikasi.
Namun di Desa Papaceda, Kecamatan Gane Barat, hasil pemilihan tersebut menyisakan polemik di tengah-tengah masyarakat karena Masyarakat dianggap di rugikan adanya kecurangan serta kelalaian yang dilakukan oleh penitia Pilkades.
Alhasil tiga calon Kepala Desa Papaceda yang merasa dicurangi tersebut melayangkan gugatan yang sudah di masukan pada hari Jum’at (18/11/2022) kemarin pukul 10.30 wit, dan di terima oleh Panitia Kabupaten.

“Saya atas nama Mus Hasan kandidat nomor urut 1 meyampaikan bahwa hasil Pilkades Desa Papaceda banyak menuai kecurangan sehingga saya sebagai kandidat nomor urut satu sangat dirugikan”,tuturnya Mus Hasan kepada media ini melalui via Whasapp, Kamis (24/11/2022) saat melakukan pemboikotan Kantor Desa.
“Saya berharap kepada panitia sangketa pilkades dan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan agar mengambil keputusan seadil-adilnya dan segera lakukan pengumutan suara ulang (PSU) atau medeskualifikasi kandidat nomor urut 4”,sambungnya.
Tiga Cikades meminta kepada Bupati Halsel, H. Usman Sidik agar melantik kandidat nomor urut 2 atas nama Rusdi Jalil, “karena kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, terkait dengan adanya kecurangan terjadi diantaranya mengunakan surat keterangan demosili dan pemilih siluman yang terjadi di Desa Papaceda serta money politik”,tegasnya.
Sekedar di ketahui, Cikades nomor urut 1 Mus Hadan, 2 Rusdi Jalil, 3 Iswadi dan 4 Amir. Pemilihan kepala Desa Tahap I Gelombang I, pada tanggal 12 November 2022, (Red).
Penulis : Alif
















