TERNATE, SibelaNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut) akan menagih janji para calon Walikota/Bupati yang menang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kabid P2M) BNNP Malut, Haeruddin Umaternate kepada awak media dalam prees realese akhir tahun 2020 di ruang rapat kantor BNNP Malut pada Kamis kemarin (30/12/2020).
Haeruddin Umaternate mengatakan bahwa BNNP Malut akan menagih janji pada calon Walikota /Bupati yang saat melakukan tes urine pada beberapa waktu lalu yang sudah di tanda tangani, apabila memenangkan pilkada dan menjabat Walikota/ Bupati dengan berjanji melakukan upaya Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayahnya masing-masing.
”Kami (BNNP Malut) akan menagih janji dalam 100 hari kerja para Walikota/Bupati yang akan menduduki jabatan tersebut dalam upaya Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayahnya masing-masing, baik itu dalam bentuk perwali/perkab serta implementasinya kepada jajaran di bawah sampai tingkat kelurahan maupun RT/RW,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) harus ada dalam kegiatan di Pemkot maupun Pemda setempat, sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran dan peredaran narkoba di desa atau kelurahan.
”Bila program Desa Bersinar itu di jalankan maka, In’syah Allah penyebaran dan peredaran narkoba dapat di ketahui dan dapat dicegah, karena dari tingkat kepala Desa sampai RT/RW dapat memantau daerah dengan membentuk satgas-satgas narkoba sehingga dapat mengetahui warga yang datang maupun baru atau warganya yang melakukan penyalah gunaan narkoba,”tutupnya Haeruddin. (red)
















