HALSEL, MALUKU UTARA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3001/4/2026 tentang penutupan sementara jam operasional rumah makan di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Selatan pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Rabu (18/2/2026).
Kebijakan ini diberlakukan mulai 19 Februari hingga 20 Maret 2026 sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemilik rumah makan diimbau untuk menutup operasional pada siang hari guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga kenyamanan dan keharmonisan sosial di lingkungan masing-masing.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Rustam Salmon, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pemilik rumah makan untuk mematuhi peraturan ini dengan penuh kesadaran,” ujarnya kepada SibelaNews.id.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan usaha, melainkan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai toleransi dan menghormati tradisi keagamaan yang dianut mayoritas masyarakat selama bulan Ramadan.
Selain itu, Rustam juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha atau penutupan kegiatan usaha.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1595/Labuha, Kejaksaan Negeri Labuha, para camat se-Kabupaten Halmahera Selatan, serta untuk arsip. (Slm)
Editor : alif
















