Kabag Kesra Halsel Ingatkan Penerima Hibah Wajib Menyusun LPJ

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Istimewa

Gambar : Istimewa

HALSEL, MALUKU UTARA Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Halmahera Selatan, Yudi Eka Prasetya, mengingatkan seluruh penerima bantuan dana hibah agar wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Yudi menegaskan, kewajiban LPJ berlaku baik bagi lembaga maupun masyarakat penerima hibah yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk bantuan yang telah disalurkan pada tahun anggaran 2025.

“Memang kami masih menemukan kendala terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari sejumlah penerima bantuan hibah yang disalurkan tahun lalu,” ujar Yudi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, meskipun sebagian besar administrasi telah diselesaikan, masih terdapat penerima bantuan yang belum menuntaskan kewajiban pelaporan. Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan agar penerima hibah segera menyampaikan LPJ ke Bagian Kesra.

Yudi menekankan bahwa setiap bantuan yang diterima harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait administrasi pelaporan.

“Penerima bantuan hibah, baik lembaga maupun perorangan, yang tidak melaporkan SPJ akan dikenakan konsekuensi, yakni tidak lagi menerima bantuan pada tahun berikutnya dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, penyusunan laporan pertanggungjawaban menjadi kewajiban mutlak bagi setiap penerima hibah.

“Saya tekankan agar seluruh penerima bantuan tertib administrasi dengan membuat SPJ yang lengkap. Karena dana hibah bersumber dari APBD, maka harus dipertanggungjawabkan secara administratif, baik oleh OPD penyalur maupun oleh penerima bantuan,” tutup Yudi. (slm)

Editor : alif

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi "Gerak Epid" Raih Apresiasi Tertinggi

Berita Terkait

Ketua PARADE Maluku Utara Desak Pemkab Halsel Percepat Izin WPR Kusubibi Demi Kepastian Hukum Warga
48 Peserta Jambore Nasional Halsel Jalani Karantina, Siap Dilepas Bupati Bassam Menuju Cibubur Jakarta
Jadi Tuan Rumah MTQ 2027, Desa Gane Luar Siap Sambut Kafilah dan Dorong Percepatan Infrastruktur
Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel
Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal
Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi
Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:39 WITA

Ketua PARADE Maluku Utara Desak Pemkab Halsel Percepat Izin WPR Kusubibi Demi Kepastian Hukum Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:57 WITA

48 Peserta Jambore Nasional Halsel Jalani Karantina, Siap Dilepas Bupati Bassam Menuju Cibubur Jakarta

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:27 WITA

Jadi Tuan Rumah MTQ 2027, Desa Gane Luar Siap Sambut Kafilah dan Dorong Percepatan Infrastruktur

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:16 WITA

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:07 WITA

Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Berita Terbaru