HALSEL — Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan penindakan tilang terhadap 8 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pada Rabu, 23 April 2025. Penilangan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas dan peningkatan kesadaran berkendara di wilayah tersebut.
Kasat Lantas Polres Halsel melalui Baur Tilang, Bripka Rahmat Ade, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan karena para pengendara terbukti melanggar berbagai aturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, penggunaan knalpot racing, tidak adanya spion, tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta melawan arus.


“Dari 8 sepeda motor yang kami tilang, tiga pengendaranya memang memiliki SIM, namun tidak menggunakan helm. Sementara sisanya juga tidak lengkap kelengkapan kendaraannya,” ujar Bripka Rahmat kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa penilangan dilakukan secara rutin sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yang sebagian besar disebabkan oleh ketidaklengkapan kendaraan dan kurangnya kesadaran pengendara.
“Banyak pengendara yang masih mengabaikan helm dan spion, padahal keduanya sangat penting. Helm melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, dan spion membantu pengendara melihat kondisi di belakang, terutama saat ingin berbelok,” jelasnya.
Seluruh kendaraan yang melanggar aturan tersebut langsung diamankan ke Mapolres Halmahera Selatan untuk proses lebih lanjut. (Slmn)
















