HALSEL, MALUKU UTARA – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan membenarkan adanya dua kepala desa (kades) yang terjerat dugaan penggelapan dana desa. Kedua kades tersebut masing-masing berasal dari Desa Bori dan Desa Goro-goro, Kecamatan Bacan Timur.
Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, mengatakan saat ini kedua kades tersebut telah dikenakan sanksi pengembalian kerugian keuangan negara. Sebagai bentuk tanggung jawab, keduanya bahkan telah menjaminkan aset pribadi berupa rumah dan kebun.
“Untuk penyelesaian, diberikan waktu pengembalian selama 24 bulan atau dua tahun hingga jatuh tempo,” ujar Ilham saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (17/12/2025).
Ilham menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara agar pihak yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Sesuai mekanisme, kita tunggu sampai batas waktu 24 bulan. Jika hingga jatuh tempo tidak dipenuhi, maka akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski memberikan ruang penyelesaian administratif, Ilham menegaskan bahwa penegakan aturan tetap berjalan. Apabila pengembalian tidak dilakukan sesuai ketentuan, Inspektorat akan menempuh langkah hukum dan sanksi administratif sebagaimana prosedur yang berlaku.
Selain itu, Ilham juga mengatakan ada beberapa kepala desa yang akan terungkap terjerat dana Desa, Ilham mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan agar lebih disiplin, transparan, dan berhati-hati dalam mengelola dana desa.
“Dana desa harus digunakan sesuai aturan dan peruntukannya. Pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan sangat penting. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua oknum kepala desa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggelapan dana desa dan penjaminan aset pribadi tersebut. (Red/Tim)
















