Terungkap, Dua Kades di Halsel Terjerat Dugaan Penggelapan Dana Desa hingga Jaminkan Rumah dan Kebun

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Ilustrasi

Gambar : Ilustrasi

HALSEL, MALUKU UTARA – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan membenarkan adanya dua kepala desa (kades) yang terjerat dugaan penggelapan dana desa. Kedua kades tersebut masing-masing berasal dari Desa Bori dan Desa Goro-goro, Kecamatan Bacan Timur.

Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, mengatakan saat ini kedua kades tersebut telah dikenakan sanksi pengembalian kerugian keuangan negara. Sebagai bentuk tanggung jawab, keduanya bahkan telah menjaminkan aset pribadi berupa rumah dan kebun.

“Untuk penyelesaian, diberikan waktu pengembalian selama 24 bulan atau dua tahun hingga jatuh tempo,” ujar Ilham saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (17/12/2025).

Ilham menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara agar pihak yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Sesuai mekanisme, kita tunggu sampai batas waktu 24 bulan. Jika hingga jatuh tempo tidak dipenuhi, maka akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Meski memberikan ruang penyelesaian administratif, Ilham menegaskan bahwa penegakan aturan tetap berjalan. Apabila pengembalian tidak dilakukan sesuai ketentuan, Inspektorat akan menempuh langkah hukum dan sanksi administratif sebagaimana prosedur yang berlaku.

Selain itu, Ilham juga mengatakan ada beberapa kepala desa yang akan terungkap terjerat dana Desa, Ilham mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan agar lebih disiplin, transparan, dan berhati-hati dalam mengelola dana desa.

“Dana desa harus digunakan sesuai aturan dan peruntukannya. Pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan sangat penting. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua oknum kepala desa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggelapan dana desa dan penjaminan aset pribadi tersebut. (Red/Tim)

Baca Juga :  Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Berita Terkait

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel
Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal
Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi
Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan
SIAGA SATU Tembus Panggung Nasional, Fadjri Kambey Paparkan Inovasi Penanganan Kemiskinan Terpadu Halsel di PKN II LAN RI
Jelang Mubes II, IKB Bobawa Maluku Utara Matangkan Persiapan, Ardian Ludin Ajak Warga Perkuat Persatuan
PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polisi, Minta Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Diusut

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:16 WITA

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:07 WITA

Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:05 WITA

Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:10 WITA

Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:40 WITA

Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terbaru