HALSEL, MALUKU UTARA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SD Negeri 52 Desa Kida, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menuai kritik keras dari Koordinator Komunitas Dewantara Maluku Utara, Yusri A. Boko.
Yusri menilai praktik pengumpulan uang oleh oknum guru dengan dalih mata pelajaran kesenian merupakan bentuk pungli yang mencederai dunia pendidikan. Ia menyebut tindakan tersebut arogan dan melenceng dari etika profesi guru.
“Ini adalah praktik pungli dalam dunia pendidikan. Mentalitas guru seperti ini justru menghambat kemajuan pendidikan di Halmahera Selatan,” tegas Yusri.
Menurutnya, Halmahera Selatan merupakan salah satu kabupaten pertama di Maluku Utara yang menerapkan program pendidikan gratis sejak masa kepemimpinan Dr. Muhammad Kasuba. Oleh karena itu, seharusnya kesadaran dan integritas pendidik di Halsel lebih maju dibanding daerah lain.
Namun, fakta dugaan pungutan di SDN 52 Desa Kida menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap perilaku oknum guru.
Yusri mengungkapkan, pungutan dilakukan dengan alasan mata pelajaran kesenian, di mana siswa diminta menyetor uang berdasarkan tingkat kelas. Dengan analogi satu ikat sagu seharga Rp15.000, siswa kelas II dikenakan Rp30.000, sementara siswa kelas VI harus membayar hingga Rp90.000.
“Ini angka fantastis untuk ukuran siswa SD. Ini jelas pungli berkedok mata pelajaran,” ujar Yusri.
Ia menegaskan bahwa kerajinan tangan merupakan bentuk keterampilan siswa yang seharusnya dinilai dari proses dan hasil karya, bukan diuangkan.
“Keterampilan itu dilatih, bukan dibeli. Ini sejalan dengan Kurikulum Merdeka yang menuntut kemandirian dan kreativitas siswa,” jelasnya.
Yusri menilai beberapa guru di SDN 52 Desa Kida tidak memahami tuntutan Kurikulum Merdeka, terutama dalam mengintegrasikan 18 nilai karakter yang dicanangkan Kemendiknas, seperti kejujuran, kreativitas, kemandirian, dan tanggung jawab.
Ia menekankan bahwa poin “kreatif” seharusnya dimaknai sebagai kemampuan siswa menciptakan karya dengan memanfaatkan sumber daya lokal, bukan menggantinya dengan setoran uang.
Yusri juga mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan tugas guru untuk melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
“Bagaimana guru menilai dan mengevaluasi siswa jika hasil karya diganti dengan uang? Apa yang dijelaskan saat pembagian rapor kepada wali murid?” katanya.
Selain itu, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertakwa, demokratis, dan bertanggung jawab.
Yusri juga menyoroti pernyataan oknum guru yang dinilai mengintimidasi orang tua siswa, seperti kalimat “terserah kumpul atau tidak, tapi semua ada konsekuensinya”. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk arogansi dan pelanggaran terhadap prinsip pendidikan nasional.
Lebih jauh, pernyataan guru yang menyebut “hanya SD Negeri Desa Kida yang menolak kumpul uang” mengindikasikan bahwa praktik serupa diduga terjadi di sekolah lain.
“Jika ini benar, maka Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan dinilai gagal mengawal fondasi pendidikan gratis yang telah diletakkan oleh Dr. Muhammad Kasuba,” tegas Yusri.
Yusri menegaskan bahwa pendidikan gratis tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa. Ia bahkan menilai tindakan oknum guru tersebut berpotensi masuk kategori pidana berupa ancaman dan pemerasan dengan dalih mata pelajaran.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika dibiarkan, maka pendidikan gratis hanya akan menjadi slogan,” pungkas Yusri, yang juga mantan Ketua Bidang Advokasi PMII Cabang Ternate. (red/tim)
















