HALSEL, MALUKU UTARA – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) di Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai kecaman keras dari warga. Kepala Desa Tagia, Yolden Mani, diduga menyelewengkan anggaran desa sejak tahun 2024 hingga 2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,80 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh sejumlah warga Desa Tagia yang enggan disebutkan namanya. Kepada awak media, warga mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, sejumlah program Dana Desa tahun 2024 tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan.
Warga merinci sejumlah kegiatan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2024 yang diduga fiktif atau tidak terealisasi, antara lain:
- Pengadaan 3 unit lampu jalan tenaga surya senilai Rp45 juta
- Pembangunan 1 unit TPQ senilai Rp53 juta
- Program ketahanan pangan sebesar Rp70 juta
- Pembangunan 1 unit rumah adat desa senilai Rp50 juta
- Pembangunan pagar desa senilai sekitar Rp350 juta (hingga kini belum selesai)
- Transportasi/perawatan mobil desa sebesar Rp30 juta (diduga fiktif)
- Anggaran turnamen Bupati Cup di Desa Bisui sebesar Rp70 juta
- Anggaran pemuda dan olahraga sebesar Rp5 juta
Menurut warga, seluruh kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan di lapangan. Selain DDS, warga juga menyoroti Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 yang diduga tidak direalisasikan dengan total sekitar Rp46.250.000, meliputi:
- Insentif bidan desa selama 6 bulan
- Insentif kader posyandu selama 6 bulan
- Makanan tambahan, penanganan stunting, dan obat-obatan selama 16 bulan
- Dana rujukan pasien yang tidak pernah tersedia
Selain itu, terdapat tunggakan biaya operasional PAUD sebesar Rp2 juta, insentif badan syara Rp10 juta selama 12 bulan, serta anggaran peringatan HUT RI sebesar Rp10 juta yang diduga fiktif.
“Dari hasil pencocokan dengan APBDes Tahun 2024, kami menduga terjadi penyalahgunaan anggaran sekitar Rp480 juta,” ungkap salah satu warga, Selasa (30/12/2025).
Pada tahun 2025, pagu anggaran fisik Desa Tagia mencapai sekitar Rp874.957.000. Namun, realisasi yang terlihat di lapangan hanya:
- BLT Desa selama satu tahun sebesar Rp50 juta
- Pembayaran insentif sekitar Rp70 juta
Sementara sisa anggaran lainnya dinilai tidak jelas peruntukannya dan diduga fiktif. Hingga akhir tahun 2025, Kepala Desa Tagia disebut belum melaksanakan pembangunan fisik, termasuk pagar desa, tidak ada penyaluran bibit rambutan sebagai program pemberdayaan, serta nihil realisasi anggaran kepemudaan.
Terpisah, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tagia membenarkan bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Camat Gane Timur Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kami meminta agar Kepala Desa Tagia diperiksa. Jika terbukti menyalahgunakan anggaran desa, maka harus diberhentikan dan diproses sesuai hukum. Namun hingga kini belum ada kepastian pemeriksaan,” ujarnya.
BPD dan warga berharap DPMD serta Inspektorat segera turun langsung ke Desa Tagia untuk melakukan audit terbuka di hadapan warga dan BPD.
Warga menilai pembiaran terhadap kasus ini akan berdampak serius terhadap pelayanan pemerintahan desa dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
“Kami mengetuk keras DPMD dan Inspektorat agar segera bertindak. Kepala desa sudah berbulan-bulan meninggalkan tugas dan tidak berkantor,” tegas warga.
Dugaan penyalahgunaan dana desa yang mencapai sekitar Rp1,80 miliar dinilai sebagai preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan harus ditindak tegas. (red/tim)
















