TIDORE, SibelaNews.id – Keprihatinan tentang kesejahteraan guru ngaji, bukan hanya mendapat sorotan dari kalangan Penyuluh Agama Islam, tokoh pemuda di Tidore pun ikut angkat bicara tentang kesejahteraan guru ngaji ini.
Masri M. Zen, salah satu tokoh Pemuda di Kelurahan Rum, Kota Tidore Kepulauan pun ikut menyorot soal kesejahteraan guru ngaji ini. Masri M. Zen, kepada awak media SibelaNews.id, Sabtu (11/12/2021), menuturkan bahwa sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru ngaji ini agar mereka lebih fokus lagi ke gerakan pemberantasan buta aksara Al-Qur’an.
“Tentu, guru ngaji ini harus diperhatikan kesejahteraan mereka biar mereka lebih fokus mengajar. Karena sudah sibuk dengan kesibukan lain, kegiatan belajar mengajar di TPQ juga akan tidak maksimal. Jikalau kesejahteraan guru ngaji ini diperhatikan pemerintah seperti pemerintah memperhatikan kesejahteraan badan syara’ masjid, otomatis waktu mereka akan bisa lebih fokus ke kegiatan belajar mengajar di TPQ maupun kelompok-kelompok pengajian”, ungkap pria yang biasa di sapa Ko Mas ini.
Masih menurut Masri M. Zen, memang kita tidak bisa menutup mata begitu saja tentang buta aksara Al-Qur’an ini, dua tahun pandemi covid 19 melumpuh semua aktivitas masyarakat, giat pemberantasan buta aksara Al-Qur’an pun ikut lesu, apa lagi Tidore ini dikenal nama Kota Santri, gerakan pemberantasan buta aksara Al-Qur’an menjadi hal krusial bagi terwujudnya Kota Santri itu.
“Tidore ini dikenal sebagai kota santri, guru ngaji ini adalah mereka yang paling terdepan mencerdaskan anak-anak bangsa ini. Jadi pemerintah juga harus apresiasi kerja-kerja mereka”, sambung Masri.
Masri mengatakan, jika pemerintah fasilitasi kerja-kerja mereka ini, tentu problom buta aksara Al-Qur’an di Kota Tidore Kepulauan akan bisa teratasi.
Masri yang juga Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tidore Utara ini, mengusulkan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar membentuk Perda Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an di Tidore, dengan perda ini, Baca Tulis Al-Qur’an serta kegiatan pengembangannya menjadi muatan lokal wajib di lembaga pendidikan yang ada di wilayah Tidore Kepulauan.
“Sebaiknya dibentuk dalam sebuah perda, agar memeliki payung hukum pelaksanaan sehingga pelaksanaan pemberantasan buta aksara Al-Qur’an ini berjalan maksimal, “tutup Masri. (Ir/red)
















