HALSEL, SibelaNews.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Laigoma marah dan kecewa Kepala Desa Laigoma Makbul Hi. Saleh, karena selama ini mereka merasa Kades Laigoma tidak terbuka kepada masyarakat terkait dengan kegiatan yang ada Desa tersebut. BPD menganggap Kades Laigoma Makbul Hi. Saleh tidak melibatkan BPD dalam urusan Desa. Rabu (03/02/2021)
Banyak masyarakat Desa Laigoma mengeluh terkait ketidak keterbukaan Kades tersebut. Saat di konfirmasi melalui via telepon, pada Rabu (02/02/2021) malam, Sekretaris BPD Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)’ Provinsi Maluku Utara, Amir Ibrahim menyampaikan kekecewaan terhadap Kades, karena BPD tidak dilibatkan dalam urusan Desa, padahal BPD mempunyai fungsi dan tanggung yang penting di dalam Desa. Kata Amir ada dugaan anggaran renofasi mesjid Desa Laigoma itu fiktif atau penggunaan angaranya tidak sesuai.
“Saya tau soal pelaksanaan pekerjaan lapangan, dari ketua BPD sampai anggota kami tidak di libatkan dalam Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPD), kami juga tidak tau biaya berapa total anggaran renofasi mesjid itu, karena tidak ada papan proyek, akhirnya masyarakat juga binggung. Kami hanya dilibatkan pada saat musyawarah Desa saja, jadi BPD Desa Laigoma hanya nama saja atau sebagai simbol” kata Amir Ibrahim
Lanjutnya, sesuai kesepakatan awaln Pembangunan fisi renofasi mesjid dusun satu memakai dana Desa 2018, seharusnya 100%, tapi kegiatan pembangunan renofasi itu hanya berjalan kurang lebih 65%, mulai hanya dari fandasi, teras mesjid, plester bodi bangunan, sedangkan jendela dan prafon di selesaikan oleh Dinas Perkim Provinsi Malut, akhirnya pembangunan itu 100%. Menjadi pertanyaan masyarakat anggaran sisa itu dimana.?, karena pembangunan memakai Dana Desa itu baru kurang lebih 65%.
“Renofasi mesjid Desa Laigoma mengunakan Dana Desa itu mulai hanya dari fandasi, teras mesjid, plester bodi bangunan, sedangkan prafon dan jendela itu di sekesaikan oleh anggaran perkim, karena anggaran renofasi mesjid ini Kades tidak terbuka dengan masyarakat, perbaiki itu saja kades sampaikan pengunaan anggaran dana Desa suda 100%. jendela dan prafon saja di selesaikan oleh dinas perkim Provinsi” ungkapnya
Sementara itu Amir Ibrahim, juga menambahkan perahu nelayan (katinting) pada tahun 2018, jumlah 19 unit, perahunnya bagus dan tebal, tetapi pada 2019 itu perahu nelayan (katinting) itu sudah berbeda, perahunya tipis, ketika masyarakat Desa Laigoma konfirmasi yang pembuat perahu nelayan itu mengatakan, kalau mau perahu bagus dan tebal itu, harus harganya bedah, sedikit mahal. Jadi pembuatan perahun nelayan 2018 dan 2019 itu harganya berbedah.
“Kami BPD juga punya peran penting di Desa, tapi kenapa Kapala Desa tidak terbuka, setidaknya apa saja yang di rencanakan itu, masyarakat juga tau. Anggaran oprasional BPD juga tidak di berikan, kalau ada kami BPD akan melakukan rapat dan akan menyampaikan aspirasi masyarakat, setelah itu BPD mengundang Kepala Desa dan masyarakat buat rapat, untuk bicarakan rancangan kegiatan” tuturnya
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD” tutupnya Amir Ibrahim
Sebelum berita ini di tayang, kami sudah berusaha mengkonfirma, saat di telepon kepala Desa Laigoma tidak merespon (red)
















