HALBAR, SibelaNews.id – Untuk melengkapi dukungan bukti, di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, membuka kotak suara, namun dalam pembukaan kotak suara, ada sejumlah dokumen yang tidak ditemukan oleh KPU.
“Tadi ada dokumen yang tidak ada dalam kotak mungkin lupa ya, tapi itu daftar hadir untuk formulir C hasilnya ada, yang tidak ada itu daftar hadir pemilih tambahan untuk satu TPS saja,”kata Devisi Teknis KPU Halbar, Yanto Hasan Selasa (19/01/2021) usai pembukaan kotak suara di dalam ruang aula kantor KPU Halbar
Yanto Hasan mengatakan, dilaporkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI) atau pemohon, ini adalah daftar hadir DPT sama DPT-B jadi fokus problemnya/masalah kemudian C hasil pada intinya sudah di siapkan.
“Jadi apa yang di ambil KPU hari ini dalam kotak suara sesuai alat bukti yang dibutuhkan di dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), jadi diambil itu sesuai daftar alat bukti yang menjadi jawaban nanti di MK. from C Hasil yang tersebar di tujuh Kecamatan, Daftar hadir, DPT ataupun DPT-B,”ungkapnya
Selain itu menurutnya proses buka kotak suara dilakukan karena berdasarkan aturannya jika sudah diregistrasi perkara oleh MK pihaknya sudah bisa buka.
“Tapi prosedurnya adalah buka kotak melakukan koordinasi dengan pihak terkait, keamanan dalam hal ini Polres sama Bawaslu dan itu sudah dilakukan,”tandasnya
Dalam amatan wartawan dan informasi tarhimpun jumlah total kotak suara yang dibuka sebanyak 49 kotak suara atau sesuai gugatan Paslon nomor urut 2 dan selain di awasi pihak Bawaslu Halbar dan dijaga ketat pihak kepolisian, usai melakukan pembukaan kotak suara dilanjutkan dengan foto copy sejumlah dokumen diantaranya DPT (Daftar Pemilih Tetap dan DPT-B (Daftar Pemilih Tambahan- Baru) serta Daftar hadir.
“Sejumlah dokumen itu nanti akan dibawakan ke MK yang mengawasinya langsung dari salah satu staf Bawaslu dan anggota staf KPU setempat yang sedang melakukan foto copy dokumen-dokumen tersebut” tutupnya Yanto Hasan (riko/red)
















