HALSEL, MALUKU UTARA — Pasca kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja di PT Mega Surya Pertiwi (MSP), Harita Group, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Jumat (16/1/2026), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi.
Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud DJubedi, SH, LL.M, kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim guna mengidentifikasi kronologi kejadian serta langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan pascainsiden.
Menurut Daud, kecelakaan kerja tersebut terjadi di Gudang Batubara, Area Conveyor 105B, saat tiga orang pekerja tengah melakukan pekerjaan maintenance.
“Awalnya pekerjaan maintenance dilakukan di area crane dan crusher A, kemudian dilanjutkan ke area conveyor 105A dan 105B,” jelas Daud, Sabtu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, sekitar pukul 15.04 WIT terdengar alarm penanda bahwa mesin conveyor belt akan aktif dalam 30 menit ke depan. Namun, pekerjaan maintenance di conveyor 105B masih tetap berlangsung.
“Pada saat itulah terjadi insiden. Tiga orang pekerja berada di lokasi, satu orang atas nama Gheliver Milton Robodoe meninggal dunia, sementara dua rekannya tidak mengalami luka,” ungkapnya.
Korban diketahui merupakan warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, yang telah bekerja di Departemen Power Plant PT MSP sejak 11 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Daud menyampaikan pihaknya juga tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.
“Kami sedang memastikan apakah standar prosedur K3 sudah diterapkan dengan benar atau terdapat unsur human error. Untuk itu, masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Ia menegaskan, insiden kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Disnakertrans untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Halmahera Selatan.
“Kami hadir langsung di lokasi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal setiap insiden ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu, Disnakertrans Halsel akan memperketat pengawasan, khususnya pada aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan kerja.
“Perusahaan harus menerapkan standar safety yang tinggi, karena yang bekerja adalah manusia. Keselamatan tenaga kerja adalah prioritas,” tegas Daud.
Ia juga meminta perusahaan agar memasang rambu-rambu peringatan di area kerja berisiko guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
“Yang paling penting, kami akan terus mengawal dan memastikan seluruh hak-hak korban dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Slm)
Editor : alif
















