Kepala DPKP Halsel Muksin Bendar Bantah Pernyataan Bahrain Kasuba

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (DPKP) Halsel, Muksin Bendar.

Foto Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (DPKP) Halsel, Muksin Bendar.

HALSEL, sibelanews.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Disperkim) membantah pernyataan Bahrain Kasuba tentang kepemilikan perumahan Habibi semuanya legal.

Kepala Dinas Perkim Halsel Muksin Bendar mengatakan, Bahrain Kasuba yang kapasitasnya sebagai kepala daerah (Bupati) saat itu tidak memahami atau tak bisa membedakan terminologi legal dan ilegal.

Karena Surat Keputusan (SK) yang ditandatanganinya pada tanggal 16 Oktober 2016, yang dalam klausul menimbang sudah dapat dipahami jenis rumah berdasarkan pelaku pembangunan dan peruntukannya.

SK nomor 249 tahun 2016 yang disebutkan oleh saudara Bahrain Kasuba, keabsahannya sampai tanggapan ini disampaikan melalui media ini, berstatus diragukan.

Sebab tidak teregistrasi pada Pemerintahan Halsel, terbukti dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Disperkim saat itu dalam upaya validasi data penerimaan/pemanfaatan rumah oleh yang berhak pada tanggal 16 Oktober 2021.

Dan tidak ditemukan dan baru muncul pada 8 Maret 2022 ketika rumah yang ditempati Irwan M. Zen termasuk salah satu yang harus ditertibkan/dikosongkan, karena salah sasaran penerima.

“Kita cek tidak ada, nama Irwan M. Zen baru muncul pada 8 Maret 2022,”ungkap Muksin kepada wartawan, kamis (10/3/2022).

Menurutnya, pernyataan saudara Bahrain Kasuba menyatakan bahwa SK yang ditandatanganinya legal dan tetap berlaku.

Siapapun kepala daerah yang memimpin Halsel dalam hal ini saudara Bahrain Kasuba seakan-akan memproklamirkan dirinya sebagai  Penguasa Langit’ sehingga semua kebijakannya saat itu sama dengan Firman yang tidak dapat diubah oleh pemerintahan Halsel sesudahnya.

Dia menegaskan tentu pernyataan Bahrain Kasuba ini keliru dan terukur sangat dangkal karena dalam setiap keputusan, terutama dalam berpemerintahan, di akhir suatu keputusan selalu dan menjadi keharusan agar pencantuman kalimat  perubahan/perbaikan jika dikemudian hari ternyata ada kekeliruan.

Baca Juga :  Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Alumni Universitas Gadjah Mada Jogja itu, menjelaskan bahwa setiap keputusan pada suatu periode waktu dapat diperbaiki dan atau dirubah pada periode waktu yang lain, bila terdapat kekeliruan.

Lebih lagi mungkin kesengajaan seperti pada kasus ketetapan penerima bantuan rumah kepada yang tidak berhak menerima seperti yang terjadi saat ini.

Masih Muksin, terhadap surat keputusan yang ditandatangani oleh bupati saat itu dalam hal ini saudara Bahrain Kasuba terdapat kejanggalan pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang mengakomodir saudara Irwan M. Zen.

“Perlu diketahui bahwa kedudukan Irwan M. Zen saat itu adalah sopir dari istri Bahrain Kasuba,”terangnya.

Dalam sisi kependudukan, pihaknya menyebut Irwan M. Zen tercatat sebagai warga Halsel pada tanggal 9 Maret 2022, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atas nama tunggal (tidak beristri). 

Terhadap hal ini, pertanyaannya adalah bagaimana bisa saudara Irwan M. Zen terakomodir sebagai warga Labuha Halsel yang dikategorikan sebagai yang berhak menerima relokasi pada tahun 2016.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Perkim terhadap rumah yang diperuntukan kepada warga Labuha yang dialokasikan karena penggusuran, terdapat banyak (lebih dari satu) orang-orang dekat/tim sukses dari Bahrain Kasuba saat itu yang rumahnya dan atau mereka tidak bertempat tinggal di lokasi penggusuran,”timpalnya.

Lebih jauh lagi, Muksin menyebut sebagai penutup sementara, perlu disampaikan kepada warga Halsel untuk diketahui, adalah bahwa pembangunan perumahan dalam polemik ini yaitu perumahan dimaksud dibangun oleh pemerintah pusat dan tanah/lokasi disediakan oleh pemerintah Halsel dan setelah selesai pembangunnya dihibahkan kepada Pemda Halsel sebagai aset daerah.

“Pertanyaan kemudian dapatkah aset daerah dimiliki secara perorangan atau diluar dari yang direlokasi,”tandasnya. (Red)

Baca Juga :  Jelang Mubes II, IKB Bobawa Maluku Utara Matangkan Persiapan, Ardian Ludin Ajak Warga Perkuat Persatuan

Berita Terkait

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel
Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal
Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi
Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan
SIAGA SATU Tembus Panggung Nasional, Fadjri Kambey Paparkan Inovasi Penanganan Kemiskinan Terpadu Halsel di PKN II LAN RI
Jelang Mubes II, IKB Bobawa Maluku Utara Matangkan Persiapan, Ardian Ludin Ajak Warga Perkuat Persatuan
PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polisi, Minta Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Diusut

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:16 WITA

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:07 WITA

Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:05 WITA

Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:10 WITA

Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:40 WITA

Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terbaru