MOROTAI, sibelanews.id – Akibat Polres Pulau Morotai melakukan panggilan kepada 88 kepala desa se-Pulau Morotai. Kini ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, soal puluhan Kepala Desa (Kades) yang diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Pulau Morotai terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023.
Pendapat ini diutarakan Sobeng kepada Wartawan saat menerima keluhan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang datang mengadu ke Kantor Kejari pada Selasa (1/08) kemarin.
“Iya kedatangan pengurus APDESI ini meminta pendapat hukum atau pandangan hukum terkait keresahan kades akhir-akhir ini karena dipanggil Polres, yang mereka sendiri tidak mengerti apa tujuannya,” ungkap Sobeng saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu (2/08/2023).
Sejauh ini, kata Sobeng, sudah ada 10 Kades yang dipanggil Polres untuk diperiksa terkait pengelolaan DD 2022-2023.
“Kades yang sudah dipanggil menghadap, mereka pun tidak mengerti tentang materi apa yang dipertanyakan ke mereka, terkait dengan apa yang dipertanyakan ke mereka, makanya mereka resah,” katanya.
Sehingga, lanjut dia, APDESI ingin menyampaikan hal itu ke Kejaksaan. Karena para Kades merasa selama ini dengan program Jaksa Jaga Desa, mulai dari penyusunan APBDes sampai dengan pelaksanaan program-program di desa, selalu didampingi oleh jaksa.
“Sehingga kalau ada permasalahan di desa kaitannya dengan pengelolaan DD mereka selalu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Memang, ungkap Sobeng, sudah ada kerja sama atau MoU antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri, yang harus ditindaklanjuti sampai ke desa.
“Jadi seharusnya kita sama-sama taat aturan terutama SKB antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri. Disitu jelas bahwa apabila diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan DD, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan APIP dalam hal ini Inspektorat, tidak harus serta merta ditindaklanjuti secara hukum,” papar Sobeng.
Dikatakan Sobeng, bagi Kades yang dipanggil silahkan hadir. Karena sebagai warga negara yang baik, ketika ada pemanggilan seperti itu harus dihadiri.
“Tapi kalau mereka merasa ada suatu intimidasi atau kriminalisasi, ya silahkan ungkapkan,” tegasnya.
Ditanya, apakah pemanggilan yang dilakukan Polres terhadap para Kades ini menyalahi aturan, ia mengaku tidak bisa berpendapat lebih, karena dirinya pun belum tahu secara pasti tujuan dari pemanggilan tersebut.
“Kalau masalah menyalahi aturan ataukah tidak, saya sendiri tidak tau. Tujuannya mereka (Polres) manggil itu apa. Apa karena ada laporan pengaduan dari masyarakat ataukah seperti apa. Itu saya tidak tau,” timpal Sobeng.
Nemun Sobeng ingin mempertanyakan isi surat pemanggilan Polres, dimana para Kades yang diperiksa berstatus sebagai saksi. “Jadi didalam surat panggilan itu, diperiksa atau diwawancarai selaku saksi. Berarti kalau selaku saksi sudah ada indikasi dugaan tindak pidananya,” jelas Sobeng.
Menurutnya, sejauh ini Kejari sudah maksimal dalam melakukan pendampingan. Dan tidak ada temuan atau laporan indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan para Kades.
Akan tetapi, jika Polres dapat menemukan bukti yang cukup terkiat penyalagunaan anggaran yang dilakukan oleh Kadez, maka silahkan ditindaklanjuti ke proses hukum.
“Tapi harus sesuai dengan aturan bahwa itu tidak serta merta harus dengan tindakan hukum, tapi harus diselesaikan melalui APIP terlebih dahulu yaitu Inspektorat,” jelas Sobeng. (Red/Tim).
















