HALSEL, MALUKU UTARA – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin mencuat. Ratusan juta rupiah Dana Desa diduga kuat digelapkan oleh oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa bersama Bendahara Desa Jojame.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abd Wahab, mengungkapkan dugaan tersebut setelah menerima laporan terkait anggaran pemasangan meteran listrik warga desa yang dinilai tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Dana Desa ratusan juta rupiah diduga dipegang langsung oleh Pj Kepala Desa dengan alasan pengamanan dana, namun dalam pelaksanaannya justru ditemukan banyak kejanggalan,” ungkap Zaki, Kamis (29/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Fahmi Bin Usman, yang mengaku telah mengeluarkan dana pribadi untuk pemasangan kebutuhan listrik di 196 rumah warga Desa Jojame. Anggaran pemasangan meteran listrik tersebut sebelumnya telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2023 dan dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai Rp378.560.000.
Namun hingga kini, Fahmi mengaku belum menerima pelunasan dari Pemerintah Desa Jojame, meski pekerjaan telah diselesaikan.
“Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan, pembangunan desa, serta pemasangan listrik warga kini tidak berjalan sesuai rencana karena diduga telah digelapkan,” jelas Zaki.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024 yang ada di DPMD, pihaknya telah memberikan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp377 juta lebih untuk Desa Jojame.
“Ini jelas merugikan desa. Dana yang diharapkan dapat mendorong pembangunan justru diduga dinikmati secara pribadi oleh oknum Pj Kepala Desa dan bendahara,” tegasnya.
Senada disampaikan Abdul Wahid, ST, yang menyebut bahwa sejumlah perangkat desa, termasuk bendahara dan aparatur lainnya, mengakui hingga kini tidak ada itikad baik dari Pj Kepala Desa untuk mengembalikan dana tersebut.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada pengembalian Dana Desa, maka kasus ini akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Abdul Wahid juga menyayangkan kerugian yang dialami Fahmi Bin Usman, yang telah mengeluarkan dana besar namun belum mendapat pembayaran.
“Tindakan seperti ini seolah-olah desa dijadikan usaha pribadi. Dana diselesaikan sesuka hati,” bebernya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kadis DPMD memastikan telah menjadwalkan pemanggilan Pj Kepala Desa Jojame dan Bendahara Desa.
“Pemanggilan kami jadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026, guna mempertanggungjawabkan laporan APBDes yang dinilai tidak jelas dan bermasalah,” tutup Zaki. (Slm)
Editor : alif
















