Kasus Pemalsuan Lahan Japfa Comfeed Dilimpahkan ke PN Makassar

Rabu, 12 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut, SibelaNews.id – Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, ke Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus yang telah dinyatakan P-31 itu atas nama terdakwa Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dilimpahkan Kejari Makassar ke PN Makassar pada 3 Agustus 2020.

Kejari Makassar menerima kasus ini dari Polda Sulawesi Selatan pada bulan Februari 2019 lalu. Setelah menerima limpahan kasus ini, Kejari Makassar menahan Panca Trisna di Lembaga Rutan Kelas 1 Makassar. Sementara Sudarni menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami kanker usus.

Kasus lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. terjadi pada 2017 lalu. Berawal dari gugatan yang disampaikan Muhamamad Basir yang merupakan ahli waris lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai perusahan pakan ternak itu. Dalam gugatannya, M. Basir mengatakan tidak pernah menjual lahan tersebut.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa lahan M. Basir itu dijual alm. Hendro Susantiao kepada Panca Trisna dengan menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya, Panca Trisna menjual lahan milik M. Basri itu ke PT Japfa.

Dalam melakukan aksinya, Panca mendapatkan bantuan dari Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Polisi telah menyegel lahan yang dipersoalkan itu pada 7 Februari 2018.

Surat pelimpahan dari Kejari Makassar untuk terdakwa Panca Trisna bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020, sementara surat pelimpahan untuk terdakwa Sudarni bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020.

Dalam kedua surat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar selaku Penuntut Umum, Ulfadrian Mandalani, meminta agar Ketua PN Makassar menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi. (red)

Berita Terkait

Kadis Kesehatan Halsel Hadiri Konferensi Nasional Kusta 2026, Perkuat Komitmen Eliminasi Kusta di Bumi Saruma
Percepat Hilirisasi Komoditas Unggulan, Bupati Bassam Audiensi dengan Kemendes PDTT
Kadis Nakertrans Halsel Imbau Peserta Saruma Job Fair Segera Cek Hasil Kelulusan di Kantor Disnakertrans
Disnakertrans Halsel Kejar Target RPJMD, Hasil Seleksi 445 Peserta Saruma Job Fair Segera Diumumkan
Izzuddin Kasuba Soroti Serapan Anggaran Promosi Kemenpar, Nasib Event Daerah Dipertanyakan
Wakili Bupati Halsel, Naser Silia Terima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
Halsel Raih Penghargaan Bergengsi dari Kemendagri, DPRD: Momentum Percepat Pembangunan
DWP Halsel Berbagi Takjil Ramadan di Lampu Merah Perhubungan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:21 WITA

Kadis Kesehatan Halsel Hadiri Konferensi Nasional Kusta 2026, Perkuat Komitmen Eliminasi Kusta di Bumi Saruma

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:19 WITA

Percepat Hilirisasi Komoditas Unggulan, Bupati Bassam Audiensi dengan Kemendes PDTT

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:08 WITA

Kadis Nakertrans Halsel Imbau Peserta Saruma Job Fair Segera Cek Hasil Kelulusan di Kantor Disnakertrans

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:45 WITA

Disnakertrans Halsel Kejar Target RPJMD, Hasil Seleksi 445 Peserta Saruma Job Fair Segera Diumumkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:55 WITA

Izzuddin Kasuba Soroti Serapan Anggaran Promosi Kemenpar, Nasib Event Daerah Dipertanyakan

Berita Terbaru