MOROTAI, SibelaNews.id – Terkait dengan dugaan Kasus Asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum Polisi berinsial R yang bertugas di Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Kamis (11/11/2021) kemarin, telah menjalani sidang kode etik.
Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Sidang, Kompol Muhammad Arif, didampingi wakil ketua, AKP Bahrun Arif serta satu anggota komisi sidang, AKP Jamaludin.
Adapun penuntut dalam sidang kode etik yakni Kasi Propam Polres Pulau Morotai Ipda Sepden R. Mangeteke, Dalam persidangan tersebut dihadirkan pula saksi-saksi dan korban untuk dengar keterangannya.
Berdasarkan fakta persidangan maka, diputus dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah, melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang, mengatakan, dalam sidang kami hadirkan para saksi dan korban untuk memberikan keterangan, tak hanya itu kami pun menghadirkan Komisi Perempuan dan Anak Dinas Sosial kabupaten Pulau Morotai.
“Dalam fakta persiadangan itu kemudian diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan hasil putusan itu segera dikirim secara tertulis ke polda Maluku Utara,”kata A’an melalui kasi Humas Sibli Siruang.
Kapolres Pulau Morotai pun berharap agar Kedepan jangan ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, khususnya anggota Polres Pulau Morotai.
“Saya berharap hal ini tak terulang lagi Yang nanti berdampak menjatuhkan citra dan martabat polri sesuai dengan arahan bapak Tribrata dua (Waka Polri),”pungkasnya (M-1/red).
















