HALSEL, MALUKU UTARA – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Halmahera Selatan, Yudi Eka Prasetya, mengingatkan seluruh penerima bantuan dana hibah agar wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Yudi menegaskan, kewajiban LPJ berlaku baik bagi lembaga maupun masyarakat penerima hibah yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk bantuan yang telah disalurkan pada tahun anggaran 2025.
“Memang kami masih menemukan kendala terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari sejumlah penerima bantuan hibah yang disalurkan tahun lalu,” ujar Yudi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, meskipun sebagian besar administrasi telah diselesaikan, masih terdapat penerima bantuan yang belum menuntaskan kewajiban pelaporan. Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan agar penerima hibah segera menyampaikan LPJ ke Bagian Kesra.
Yudi menekankan bahwa setiap bantuan yang diterima harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait administrasi pelaporan.
“Penerima bantuan hibah, baik lembaga maupun perorangan, yang tidak melaporkan SPJ akan dikenakan konsekuensi, yakni tidak lagi menerima bantuan pada tahun berikutnya dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, penyusunan laporan pertanggungjawaban menjadi kewajiban mutlak bagi setiap penerima hibah.
“Saya tekankan agar seluruh penerima bantuan tertib administrasi dengan membuat SPJ yang lengkap. Karena dana hibah bersumber dari APBD, maka harus dipertanggungjawabkan secara administratif, baik oleh OPD penyalur maupun oleh penerima bantuan,” tutup Yudi. (slm)
Editor : alif
















