Kabag Kesra Halsel Ingatkan Penerima Hibah Wajib Menyusun LPJ

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Istimewa

Gambar : Istimewa

HALSEL, MALUKU UTARA Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Halmahera Selatan, Yudi Eka Prasetya, mengingatkan seluruh penerima bantuan dana hibah agar wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Yudi menegaskan, kewajiban LPJ berlaku baik bagi lembaga maupun masyarakat penerima hibah yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk bantuan yang telah disalurkan pada tahun anggaran 2025.

“Memang kami masih menemukan kendala terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari sejumlah penerima bantuan hibah yang disalurkan tahun lalu,” ujar Yudi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, meskipun sebagian besar administrasi telah diselesaikan, masih terdapat penerima bantuan yang belum menuntaskan kewajiban pelaporan. Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan agar penerima hibah segera menyampaikan LPJ ke Bagian Kesra.

Yudi menekankan bahwa setiap bantuan yang diterima harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait administrasi pelaporan.

“Penerima bantuan hibah, baik lembaga maupun perorangan, yang tidak melaporkan SPJ akan dikenakan konsekuensi, yakni tidak lagi menerima bantuan pada tahun berikutnya dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, penyusunan laporan pertanggungjawaban menjadi kewajiban mutlak bagi setiap penerima hibah.

“Saya tekankan agar seluruh penerima bantuan tertib administrasi dengan membuat SPJ yang lengkap. Karena dana hibah bersumber dari APBD, maka harus dipertanggungjawabkan secara administratif, baik oleh OPD penyalur maupun oleh penerima bantuan,” tutup Yudi. (slm)

Editor : alif

Baca Juga :  PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polisi, Minta Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Diusut

Berita Terkait

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel
Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal
Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi
Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan
SIAGA SATU Tembus Panggung Nasional, Fadjri Kambey Paparkan Inovasi Penanganan Kemiskinan Terpadu Halsel di PKN II LAN RI
Jelang Mubes II, IKB Bobawa Maluku Utara Matangkan Persiapan, Ardian Ludin Ajak Warga Perkuat Persatuan
PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polisi, Minta Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Diusut

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:16 WITA

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:07 WITA

Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:05 WITA

Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:10 WITA

Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:40 WITA

Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terbaru