Jelang Bulan Ramadhan BNNP Malut Gagalkan Peredaran ganja Ratusan Sachet

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dua Orang Tersangka Ilham dan Rahul.

Foto Dua Orang Tersangka Ilham dan Rahul.

TERNATE, SibelaNews.id – Menjelang Bulan suci Ramadhan lagi-lagi sejumlah 198 sachet Ganja (Cannabis) kering dengan total berat 445 gram kembali digagalkan peredarannya oleh tim pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara pada Minggu (21/03) kemarin.

Diungkapnya peredaran gelap Narkotika golongan satu ini berawal dari petugas BNNP Malut mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspsedisi di Ternate.

Mendapat informasi tersebut, petugas BNNP Malut langsung menuju jasa ekspedisi dimaksud dan membekuk 2 (dua) tersangka masing-masing Ilham Maulana alias (Ilham), laki-laki (18 th) dan Rahul Mauludin alias (Rahul), laki-laki(20 th) tepat di depan jasa ekspedisi dimaksud usai mengambil paket ganja tersebut. Selain barang bukti ganja kering siap edar, dari tangan tersangka juga disita 1 (satu) telepon genggam merk Xiaomi.

Foto Barang Bukti 198 sachet Ganja (Cannabis) kering dengan total berat 445 gram.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, SIK., SH., MH dalam keterangan releasenya Senin (29/03/2021) menyatakan bahwa, “Maraknya peredaran ganja, disinyalir menyasar pelajar dan mahasiswa di Maluku Utara khususnya di Ternate. Sebagai contoh pekan lalu, petugas kepolisian menangkap pelajar yang menyalahgunakan ganja” ungkapnya

Ditambahkan, Ganja sebagai salah satu jenis Narkotika golongan I yang dapat merusak otak dan berdampak pada perubahan perilaku dan karakter sehingga penyalahgunaanya dapat berpotensi bagi si-pengguna melakukan tindakan kriminal. Oleh sebab itu dirinya menegaskan patut diwaspadai peredaran Narkotika jenis tanaman ini oleh masyarakat Maluku Utara.

“Kepada kedua tersangka, disangkakan pasal 111, dan 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan pemufakatan jahat dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun” tutupnya (Red)

Baca Juga :  PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polisi, Minta Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Diusut

Berita Terkait

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel
Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal
Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi
Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan
SIAGA SATU Tembus Panggung Nasional, Fadjri Kambey Paparkan Inovasi Penanganan Kemiskinan Terpadu Halsel di PKN II LAN RI
Jelang Mubes II, IKB Bobawa Maluku Utara Matangkan Persiapan, Ardian Ludin Ajak Warga Perkuat Persatuan
PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polisi, Minta Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Diusut

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:16 WITA

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:07 WITA

Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:05 WITA

Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:10 WITA

Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:40 WITA

Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terbaru