HALSEL, sibelanews.id – Menjelang akhir tahun 2022 Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil ungkap kasus pencurian barang elektronik dengan mengamankan dua pelaku.
Kedua tersangka dia amankan tim Gabungan Polres Halmahera Selatan di salah satu rumah depan Gereja ayam Desa Labuha dengan temuan pertama satu buah Hp yang telah dijual kepada orang lalu diamankan tim Gabungan Polres Halsel.
Kapolres Halsel AKBP. Herry Purwanto, S.H, S.I.K., M.I.K, melalui Konferensi Pers mengungkapkan bahwa, kedua pelaku di amankan dengan barang bukti 7 buah Hp dan 2 buah leptop.
“Kejadian ini di awali dari pencurian di rumah dr. Fajar Sakti yang beralamat di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kejadian ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2022 pukul 05:00 WIT pada saat korban sedang istirahat (tidur red) dan pelaku masuk melalui jendela kemudian mengambil hp,”ungkap Herry.
Lanjutnya, setelah keduanya menjaul hp tersebut ke salah satu Konter yang berada Labuha, lalu tim polres kembangkan kasus berawal pihak konter hingga berhasil di amankan tim Gabungan Polres Halsel. “Anggota kami kembangkan kasus melalui konter, yang pelaku menjual hp, yakni Rasid Guraci alias Cido. Pengungkapan tersebut di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan pada tanggal 29 Desember 2022 pagi hari,”tambahnya.
Kapolres Herry menyebutkan tersangka Rasid Guraci alias Cido 48 tahun beralamat Desa Marabose Kecamatan Bacan, tersangka kedua Fandi Sarif alias Wandi Desa Loro Gura Kecamatan Bacan Barat Utara Halmahera Selatan.
Kapolres menyebutkan bahwa Fandi Sarif sendiri merupakan DPO Polres Ternate. Ia mengatakan akan mengkordinasikan dengan Polres Kota Ternate untuk mengungkapkan kasus lain oleh Wandi.
“Kalau dilihat barang bukti yang sudah di aman Polres Halsel Ia menyakini masih banyak barang lainnya, yang belum di laporkan para korban. Tapi akan kita kembangkan untuk mengungkapkan kasus lainnya,”tandasnya.
Keduanya dijeret dengan pasal 363 ayat 1, pasal 362 junto pasal 64 KUH Pidana dikarenakan perbuatan keduanya sudah dilakukan berulang kali dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan barang bukti yang ditemukan polisi yakni, dua buah Hp milik tersangka dan tujuh buah Hp lainnya hasil pencurian.
Sementara itu Sat Reskrim polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo menambahkan bahwa Fandi Sarif alias Wandi merupakan DPO Kasus Pencurian uang di kota Ternate.
“Wandi ini DPO kasus pencurian uang di Kota Ternate dalam jumlah 8 juta rupiah. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polres Kota Ternate melalui Sat Reskrim untuk mengirimkan DPOnya kesini dan kami memastikan juga bahwa yang bersangkutan memang sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pindana atau pencurian,”ucap Aryo.
Menurut dia dari kasus tersebut menguatkan Polres Halsel bahwa tersangka Wandi sudah melakukan perbuatannya berulang kali.
“Untuk sementara ini kami menjalankan proses pemeriksaan, melengkapi berkas-berkasnya, karena ada juga laporan di Polres Halsel dan setelah ini baru kita kembali koordinasikan dengan Polres Kota Ternate,”tutupnya (Red).
Penulis : Alif
















