Januari 2022, BPJAMSOSTEK Ternate Bayar Klaim Rp10,1 Miliar

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate.

Foto Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate.

TERNATE, SibelaNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ternate selama Januari 2022 telah membayar klaim peserta sebanyak Rp.10.194.258.065. Minggu (13/02/2022).

Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari 4 (empat) Program perlindungan pekerja yang terdiri dari Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal klaim Rp 9.104.469.130,- dengan 842 peserta klaim, Pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp.403.569.475,- dengan jumlah 24 kasus, Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 650.500.000,- dengan jumlah 21 kasus dan Pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp.  35.719.460,- dengan 26 peserta.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ternate Ahmad Feisal Santoso menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan jumlah pembayaran klaim secara konsolidasi dari 3 kantor Cabang yaitu, Kantor Cabang Ternate, Kantor Cabang Halmahera Selatan dan Kantor Cabang Halmahera Utara.

Feisal mengatakan bahwa sebagian besar jumlah klaim didominasi oleh peserta klaim JHT. Saat ini peserta dapat mengajukan klaim JHT dengan datang langsung ke kantor BPJAMSOSTEK melalui lapak asik onsite, atau juga dapat mengajukan secara online dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta juga dapat melakukan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore di smartphone masing-masing peserta.

“tidak hanya pengajuan klaim, dengan aplikasi JMO, kita dapat mengecek saldo ataupun status kepesertaan BPJAMSOSTEK hanya dengan menggunakan smartphone”ungkap Feisal.

Feisal juga menambahkan dengan banyaknya manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK, dihimbau kepada Pemberi kerja dan tenaga kerja penerima upah (PU) maupun pekerja mandiri atau bukan penerima Upah (BPU) untuk mendaftar sebagai perserta.

“Dengan menjadi peserta BPJASMSOSTEK, risiko yang timbul dari pekerjaannya dapat tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan berlaku,” tutupnya. (Wadi/red)

Baca Juga :  Jelang Mubes II, IKB Bobawa Maluku Utara Matangkan Persiapan, Ardian Ludin Ajak Warga Perkuat Persatuan

Berita Terkait

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel
Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal
Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi
Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan
SIAGA SATU Tembus Panggung Nasional, Fadjri Kambey Paparkan Inovasi Penanganan Kemiskinan Terpadu Halsel di PKN II LAN RI
Jelang Mubes II, IKB Bobawa Maluku Utara Matangkan Persiapan, Ardian Ludin Ajak Warga Perkuat Persatuan
PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polisi, Minta Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Diusut

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:16 WITA

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:07 WITA

Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:05 WITA

Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:10 WITA

Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:40 WITA

Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terbaru