Ternate, SibelaNews.id – Harapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate tahun ini harus lebih meningkatkan kualitas demokrasi yang lebih baik lagi. Salah satu indikator yang sederhana adalah pertama partisipasi pemilih untuk mengunakan hak pilih harus lebih baik lagi, Kemudian validasi pendataan tentang daftar pemilih juga harus betul-betul akurat yang dilakukan oleh jajaran KPU yang itu diawasi oleh pengawas pemilu, agar minimnya pelanggaran pemilihan.
Kifli Sahlan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate saat di konfirmasimedia ini, Senin (10/08/2020) di kantor Bawaslu, pagi tadi, mengatakan bahwa, pelanggaran itu ada 4 yaitu pertama pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, nah ini merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan berpedoman pada sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan.
“Kedua tindak pidana pemilihan. Ini juga merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan yang telah diatur didalam UU Pilkada. Selanjutnya, ketiga untuk pelanggaran administrasi, yaitu pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan”,ucapnya
Lanjutnya, Keempat adalah sengketa pemilihan yaitu sengketa yang terjadi antar peserta pemilihan atau antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sbagai akibat dikeluarkannya Keputusan baik itu KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Kifli menyampaikan, semua tahapan sudah dilalui, tapi sementara saat ini menjalankan coklit untuk pemuktahiran data pemilih dan verifikasi data calon perseorangan, kemudian segala bentuk persiapan sudah dilaksanakan oleh Bawaslu dan sementara ini tugas-tugas sudah berjalan.
“Pengawasan sudah dilakukan oleh seluruh jajaran baik ditingkat Bawaslu, Panwascam maupun pengawas pemilu ditingkat Kelurahan. Jadi kalau ditannya soal kesiapan Bawaslu harus siap suka tidak suka, karena itu menjadi kewajiban Bawaslu untuk mengawasi seluruh proses penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Kifli dengan nada santai
Katanya, langkah-langkah yang akan dilakukan bila terjadi Money Politik adalah berdasarkan pada UU Nomor 10 tahun 2016 yang sekarang berganti menjadi peraturan pemerintah penganti UU Nomor 2 tahun 2020. Karena deliknya adalah tindak pidana pemilihan ancaman hukumnya paling rendah tiga tahun dan maksimal enam tahun. Money politik itu kan sebuah kejahatan pemilu dan tindak kejahatan pemilihan
“pihak Bawaslu terus mensosialisasikan hal ini supaya masyarakat tidak terlibat dalam praktek Money politik maupun seluruh pasangan calon atau tim sukses dari masing-masing Kandidat untuk mengajak orang melakukan praktek-praktek Money politik (Politik perut/uang). Jadi selain dari delik pidana yang di gunakan secara langsung mencederai tata cara tanggungjawab demokrasi yang ada di kota Ternate,” tutupnya Kifli Sahlan (red)
















