Penulis : Suratman Dano Mas’ud (Pegiat literasi Morotai)
_“Perjuanganku sangat mudah karena mengusir penjajah. Perjuanganmu akan sulit karena melawan Bangsamu sendiri”_. Ir. Soekarno-Presiden RI ke-1
MOROTAI, SibelaNews.id – Kedaulatan suatu negara secara universal tidak sebatas pengakuan negara lain atas teritorial, dasar negara, sumber daya dan populasi penduduk. Namun, juga pengakuan atas terwujudnya hal mendasar warga negara sebagai tujuan atas kemerdekaan suatu negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintahannya.
Indonesia, merupakan suatu bangsa yang sejak tahun 1945 telah memproklamirkan berdiri sebagai suatu negara, mempertahankan tujuan kemerdekaan demi terwujudnya cita-cita negara hingga saat ini menuai kritikan dan jatuh bangun dalam perjalaannya melaksanakan tugas negara bagi pemerintah, baik dari pusat sampai kepelosok desa di Nusantara.
Sebagaimana tercantum dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945, Negara menjamin hak-hak rakyatnya; “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2) dan “setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya” (Pasal 28A).
Hal ini menguatkan kita semua bahwa Negara dalam hal ini pemerintah, dalam menjalankan tugasnya selalu memperhatikan hak-hak pokok yang mendasar bagi rakyatnya. Sehingga, tidak terjadi ketimpangan dan kesenjangan sosial yang kian terbentang luas dari masa kemerdekaan, reformasi hingga saat ini belum juga usai teratasi.
Mengutip dari bukunya Buya Syafi’I Maarif Islam Dalam Bingkai Keindonesia Dan Kemanusiaan; mengulas penting terkait dengan kesenjangan social yang terjadi di tengah masyarakat, akibat dari ketidakadilan kebijakan dan pemerataan pembangunan serta sikap pemerintah dalam menangani dan menjalankan tugasnya mewujudkan rasa “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagaimana amanat Konstitusi dan Pancasila.
Merefleksikan memontum Kemerdekaan Indonesia ke-76 Tahun 2021 yang jatuh pada hari ini, merupakan momentum bersejarah sekaligus merenunggi kembali tujuan kita berbangsa, bertanah air dan berbahsa satu bahasa Indonesia. Ada pertanyaan menarik yang akhir-akhir ini menjadi perenungan hingga tulisan ini dibuat dan hadir di gengaman pembaca budiman, yakni pertanyaan sederhana namun jika disimak dan renungi baik-baik akan memicu sejumlah argumentasi pembaca yang bijaksana.
Pertanyaannya, sudahkah kita merdeka saat ini ? dan sejauh mana hak-hak kita sudah dilingungi dan diberi oleh Negara ?. mungkin semua orang ketika membaca opsi pertama dari pertanyaan di atas akan dengan sendirinya secara spontan menjawab ‘Ya’. Namun, pribadi meyakini, jika dilihat dari sudut pandang dan posisi masing-masing orang, sepertinya jawaban ‘Ya’ masih diragukan. Selain itu, pertanyaan kedua juga dapat memicu dialektika diantara pemikiran-pemikiran para pembaca. Terkait dengan kesimpulan jawabannya, sepenuhnya dikembalikan kepada pembaca yang budiman.
Pada kesempatan ini juga di momentum Kemerdekaan Indonesia, perlu kiranya kita semua dapat mengoreksi diri kita, apa yang kita jalankan dan siapa yang kita pimpin untuk dipastikan semuanya berjalan dengan baik. Kebaikannya tidak hanya kita menilai dari prespektif diri kita, namun juga orang lain. Figur dan karakter kepemimpinan yang baiklah yang sangat diharapkan dapat mendengar hingga ke lapisan masyarakat yang paling dasar.
Indonesia, Negara yang berdiri di atsa nilai demokrasi, menjunjung tinggi nilai adat budaya, suku agama, ras dan golongan, nyaris memerlukan tipekal kepemimpinan yang baik serta mampuh mengayomi itu semua. Sedikit saja kesalahan yang timbul akibat kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai itu semua apalagi persoalan hak setiap warga Negara, pasti memicu pertikaian pada pelaksanaannya, bahkan gelombang demonstrasi dan hujan kritikan sudah pasti terjadi.
Di tengah situasi pandemi yang melanda negeri, sangat dibutuhkan keteladanan seorang pemimpin yang dapat mendamaikan pertikaian dan kesenjangan yang melahirkan bentuk solidaritas sesama anak bangsa yag berujung pada penyelesaian ketimpangan sosial dan penyelesaian kondisi pandemi yang kian meresahkan. Hal ini bisa terwujud, jika semua saling bahu membahu, memberikan kepastian dan kejelasan, serta mewujudkan setiap hak-hak warga Negara tanpa dengan mencantumkan embel-embel terkait apalagi yang bersifat prosedural dan administratif.
Semoga pemimpin-pemimpin kita, baik di tingkat nasional, daerah dan lokal, menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 tahun 2021 tidak sekedar acara serimonial belaka. Namun, juga menjadikannya sebgai refleksi atas tujuan bernegara dan kewajiban atas terpenuhi dan terlindungnya hak-hak rakyat.
Jayalah Indonesia..!
Jayalah negeriku..!
















