HALSEL, sibelanews.id – Hari ini, Selasa, 31 Januari 2023, panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Selatan dijadwalkan melakukan penghitungan ulang suara di dua desa, yakni Desa Fluk dan Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Penghitungan ulang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Pada kesempatan ini, dilaksanakan penghitungan suara ulang Desa Panamboang antara Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1, Muhammad I. Hakim dan Cakades nomor urut 2, Heriwanus Karlos.
Irsan Ahmad selaku Kuasa Hukum Cakades nomor urut 1, dalam rilisnya yang diterima oleh awak media mengatakan bahwa, penghitungan ulang hasil Pilkades Desa Panamboang dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap pada Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilkades, dimana ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga diputuskan untuk perlu dilakukannya penghitungan ulang.
“Bentuk pelanggarannya antara lain adalah, jumlah pemilih yang berpartisipasi untuk menyalurkan hak pilihnya, yang terdaftar dalam DPT maupun DPTB tidak sesuai dengan jumlah rekapan di form plano, serta banyak undangan yang digunakan tidak sesuai dengan nama yang tertera di dalamnya.”,ungkapnya.
Kata Irsan, pada proses penghitungan suara yang dilakukan hingga malam hari tersebut, dilakukan dalam kondisi listrik yang padam, dan hanya menggunakan alat bantu penerang berupa senter HP, hal ini telah ditegur oleh saksi agar penghitungan suara dapat ditunda dan dilanjutkan ketika listrik telah kembali normal, namun teguran ini tidak diindahkan oleh panitia dan proses penghitungan suara tetap dilanjutkan.
“Penghitungan dilakukan secara cepat sehingga saksi tidak dapat mengontrol jalannya proses penghitungan suara, dengan dasar kecurangan ini lah kami mengajukan gugatan beserta bukti-bukti yang kami terima”,ujarnya.
Irsan Ahmad, Kuasa Hukum Cakades nomor urut 1 menyebut, Tim Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Suara, melalui pengumuman hasil penyelesaian sengketa pada akhirnya mengambil keputusan bahwa akan dilakukan penghitungan surat suara ulang, karena adanya dugaan panitia Pilkades Desa Panamboang dalam proses penghitungannya terdapat surat suara yang memiliki tanda coblos pada gambar nomor urut 1 (Penggugat), akan tetapi dibacakan oleh panitia dengan menyebut bahwa surat suara tersebut milik Cakades nomor urut 2 (Terkait).
“Hasil penghitungan ulang adalah murni dari hasil Pilkades Desa Panamboang, dan merupakan pilihan masyarakat. Hasil yang sebenarnya ini dapat diterima oleh semua masyarakat Desa Panamboang”,tuturnya (Red/alif).
Redaksi : Ahmad Ali Fikri Salim
















