HALSEL, MALUKU UTARA – Warga Kabupaten Halmahera Selatan dihebohkan dengan kabar salah satu kepala desa yang diduga jarang menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kepala Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Sudin Jumati, disebut-sebut jarang berkantor dan dinilai telah melalaikan kewajibannya sebagai pemimpin desa.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik di Desa Sosepe. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mengurus administrasi desa, seperti pengurusan surat-menyurat dan pengajuan permohonan. Selain itu, aktivitas pemerintahan desa juga dinilai terhambat, termasuk perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program dan proyek desa.
Menurut warga, ketidakhadiran kepala desa secara rutin di kantor desa membuat komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat terputus. Sudin Jumati disebut lebih sering berada di Labuha dibandingkan menjalankan tugas di Desa Sosepe.
“Sampai sekarang kalau warga mau mengurus surat-surat, hampir tidak pernah bertemu dengan pak kades. Sebenarnya beliau ini kepala desa di Sosepe atau kepala desa di Labuha?” ungkap Eman, salah satu warga Desa Sosepe, Rabu (14/01/2026).
Isu sulitnya menemui kepala desa pun semakin berkembang di tengah masyarakat. Di sisi lain, warga menilai kepala desa tetap menerima gaji dan anggaran negara, sementara tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat tidak dijalankan secara maksimal.
Eman menegaskan, seorang kepala desa seharusnya hadir untuk melayani dan mengayomi masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, kepala desa dilarang melanggar sumpah dan janji jabatan serta dilarang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa kepala desa yang melanggar kewajiban dan larangan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Oleh karena itu, warga menilai pihak atasan, baik camat maupun bupati, memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jika terbukti jarang masuk kantor dan tidak menjalankan tugasnya, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Warga Desa Sosepe juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan serta Camat Obi Timur untuk segera melakukan pengecekan dan audit terhadap kinerja Kepala Desa Sudin Jumati.
“Kepala desa seperti ini tidak pantas dijadikan contoh dan tidak layak memimpin desa,” tegas warga.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sosepe, Sudin Jumati, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, belum mendapat respons. (Tim)
Editor : alif
















