TERNATE, SibelaNews.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui PT TASPEN (Persero) akan melakukan pembayaran pensiun 13 tahun 2021 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia mulai dari 4 Juni 2021. Pembayaran Pensiun 13 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Jum’at (04/06/2021)
Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Ternate, Burmansyah melalui press rilisnya yang di terima media ini menyampaikan bahwa, sesuai amanat yang diberikan oleh Pemerintah kepada PT Taspen (Persero), kami akan mulai melakukan pembayaran Pensiun 13 bagi Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di seluruh daerah di Provinsi Maluku Utara mulai tanggal 4 Juni 2021.
“Melalui 8 Mitra Bayar yang sudah kerjasama dengan PT Taspen (Persero), besaran yang akan diterima oleh Pensiunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, adapun jumlah pensiunan yang akan menerima Pensiun 13 di wilayah Provinsi Maluku Utara adalah 9.993 dengan total nominal yaitu Rp 26.645.776.700” ucapnya
Selain itu juga disampaikan oleh Burmansyah adapun kategori pensiunan yang tidak berhak menerima Pensiun 13 yaitu pensiunan penerima dana kehormatan dan penerima Tunjangan Veteran 50%.
Besaran yang diterima bagi Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar penghasilan bulan Juli 2020 yang terdiri atas Pensiun Pokok, tunjangan Keluarga, Tunjagan Pangan dan/atau tunjangan Tambahan Penghasilan dan Potongan Pajak.
“setiap Pensiunan Aparatur Sipil Negara akan merima Pensiun 13 dengan besaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.”tegasnya
Sebagai bentuk upaya PT Taspen (Persero) dalam rangka mengurangi penyebaran Covid 19 di Provinsi Maluku Utara, penerima Pensiun 13 tidak perlu dilakukan dengan mengantri di Bank atau Mitra Bayar, bagi pensiunan yang sudah memiliki ATM dapat langsung menarik uang Pensiun 13 melalui ATM terdekat.
“Kami sebagai bagian dari Pemerintah dalam mendukung memutus tali penyebaran Covid 19, khususnya di Provinsi Maluku Utara, menghimbau kepada Bapak/Ibu Pensiunan yang telah memiliki Kartu ATM untuk tidak perlu datang ke Bank atau Mitra Bayar, cukup datang ke ATM terdekat dari tempat tinggal Bapak/Ibu” tutupnya (kasman/red)
















