HALSEL, MALUKU UTARA – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidakaktifan sejumlah guru PPPK dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memanggil empat oknum guru PPPK yang diduga jarang menjalankan kewajiban di sekolah tempat mereka bertugas.
Kepala Dinas Dikbud Halsel, Situ Khodijah, M.Ag, telah mengeluarkan surat pemanggilan resmi kepada empat guru PPPK tersebut untuk menghadiri klarifikasi di kantor Dinas Pendidikan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Keempat guru yang dipanggil seluruhnya bertugas di SMP Negeri 11 Halmahera Selatan, masing-masing:
- Ruslan Hi. Hasan
- Sugeng Abjad
- Jainal Fuad
- Susilawati Muhammad
Pemanggilan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa para guru tersebut diduga tidak aktif menjalankan tugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penempatanyang telah ditetapkan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima Dinas Pendidikan, ketidakaktifan tersebut berlangsung hingga berbulan-bulan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan bahwa setiap guru PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai SK penugasan yang telah ditandatangani. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi bagi ASN maupun PPPK yang dengan sengaja tidak melaksanakan tugas diberikan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, pemotongan tunjangan kinerja (Tukin), penundaan kenaikan gaji atau pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Dinas Pendidikan memastikan proses klarifikasi akan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur guna menjaga disiplin serta kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan. (Tim)
















