HALSEL, MALUKU UTARA – Penanganan perkara dugaan tambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Dua tersangka berinisial AL dan AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025 hingga kini belum juga ditahan, sehingga memunculkan kritik terhadap proses penegakan hukum.
Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi bahwa kedua tersangka diduga telah meninggalkan Indonesia dan berada di Malaysia. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Polres Halmahera Selatan.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar Zen, menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memberikan kesempatan kepada tersangka menghindari proses hukum apabila benar telah berada di luar negeri.
“Status tersangka tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi. Publik menunggu tindakan nyata yang menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Sahmar, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, apabila tersangka telah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP, termasuk upaya paksa apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Sahmar juga mengingatkan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.
Ia mendesak Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara oleh penyidik Polres Halmahera Selatan. Menurutnya, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan tidak ada kelalaian maupun hambatan yang menyebabkan proses penyidikan berjalan lambat.
Selain itu, ia meminta penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila para tersangka tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui, termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila seluruh syarat hukum telah dipenuhi.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam perkara ini. Yang dibutuhkan publik bukan hanya penetapan tersangka, tetapi kepastian penegakan hukum yang cepat, transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun informasi terkait dugaan keberadaan kedua tersangka di Malaysia. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Slm)
Editor : alif
















