Diduga Kabur ke Malaysia, Dua Tersangka Tambang Ilegal Obi Belum Ditahan, Kinerja Polres Halsel Disorot

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Istimewa

Gambar : Istimewa

HALSEL, MALUKU UTARA – Penanganan perkara dugaan tambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Dua tersangka berinisial AL dan AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025 hingga kini belum juga ditahan, sehingga memunculkan kritik terhadap proses penegakan hukum.

Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi bahwa kedua tersangka diduga telah meninggalkan Indonesia dan berada di Malaysia. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Polres Halmahera Selatan.

Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar Zen, menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memberikan kesempatan kepada tersangka menghindari proses hukum apabila benar telah berada di luar negeri.

“Status tersangka tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi. Publik menunggu tindakan nyata yang menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Sahmar, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, apabila tersangka telah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP, termasuk upaya paksa apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Sahmar juga mengingatkan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

Ia mendesak Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara oleh penyidik Polres Halmahera Selatan. Menurutnya, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan tidak ada kelalaian maupun hambatan yang menyebabkan proses penyidikan berjalan lambat.

Selain itu, ia meminta penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila para tersangka tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui, termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila seluruh syarat hukum telah dipenuhi.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi "Gerak Epid" Raih Apresiasi Tertinggi

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam perkara ini. Yang dibutuhkan publik bukan hanya penetapan tersangka, tetapi kepastian penegakan hukum yang cepat, transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun informasi terkait dugaan keberadaan kedua tersangka di Malaysia. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Slm)

Editor : alif 

Berita Terkait

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel
Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal
Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi
Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan
SIAGA SATU Tembus Panggung Nasional, Fadjri Kambey Paparkan Inovasi Penanganan Kemiskinan Terpadu Halsel di PKN II LAN RI
Jelang Mubes II, IKB Bobawa Maluku Utara Matangkan Persiapan, Ardian Ludin Ajak Warga Perkuat Persatuan
PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polisi, Minta Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Diusut

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:16 WITA

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:07 WITA

Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:05 WITA

Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:10 WITA

Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:40 WITA

Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terbaru