HALSEL, MALUKU UTARA – Ketidakaktifan Kepala Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Musa Abubakar, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, yang bersangkutan diduga sudah bertahun-tahun tidak aktif menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa. Rabu (21/1/2026).
Kondisi ini dinilai bukan persoalan sepele. Di tengah harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat dan transparan, ketidakhadiran kepala desa justru menjadi penghambat roda pemerintahan di tingkat desa.
Sejumlah warga Desa Doko mengaku merasa seperti tidak memiliki pemimpin. Musa Abubakar disebut sudah sekitar tiga tahun tidak aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa, sehingga berdampak langsung pada lumpuhnya pelayanan administrasi dan terhambatnya pembangunan desa.
Ketidakaktifan tersebut menyebabkan berbagai persoalan, mulai dari tidak teraturnya administrasi desa hingga minimnya pengawasan terhadap program pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Secara hukum, kepala desa yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dapat dikenai sanksi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4), yang menegaskan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip pemerintahan yang bersih, menjalankan amanat, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
Selain itu, Pasal 28 UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara berturut-turut tanpa alasan yang sah. Ketentuan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan jika melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajibannya.
Kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Perannya sangat vital dalam memastikan pelayanan publik dan pembangunan desa berjalan secara adil dan berkelanjutan. Ketidakhadiran kepala desa tanpa alasan yang jelas dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Doko mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mencopot Musa Abubakar dari jabatannya sebagai kepala desa. Warga mengaku sudah muak karena selama ini kepala desa dinilai tidak pernah aktif menjalankan tugasnya. (Slm)
Editor : alif
















