HALSEL, MALUKU UTARA — Kepemimpinan Zulkifli Samania sebagai Ketua Umum DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pulau Morotai periode 2025–2028 dinilai gagal menjalankan roda organisasi serta dianggap melanggar Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Atas dasar itu, ia diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pleno ketiga pengurus DPD II KNPI yang digelar di lantai II Morotai Mall, Pulau Morotai, Sabtu (14/3/2026) malam.
Rapat pleno dipimpin Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Fijai Ali, didampingi Ketua Bidang Kebijakan Publik Ikfan Pina dan Ketua Bidang Olahraga Marja Kotta. Turut hadir perwakilan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Pulau Morotai Fadli Djaguna, tiga Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK), serta belasan pengurus KNPI lainnya.
Dalam rapat tersebut, Fijai Ali menyebut sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan Zulkifli Samania selama menjabat ketua umum. Di antaranya melanggar ketentuan AD/ART organisasi, bertindak sewenang-wenang dalam mengelola organisasi, serta tidak menjalankan rapat pleno sebagaimana ketentuan yang mewajibkan pelaksanaannya minimal satu kali setiap bulan.
Selain itu, Zulkifli juga dinilai tidak mampu menjaga semangat kebersamaan dan persatuan dalam tubuh KNPI Pulau Morotai. Kepemimpinannya disebut tidak prosedural dan dinilai tidak dewasa dalam menjalankan organisasi.
Menanggapi keputusan tersebut, tiga Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) menyatakan dukungan terhadap langkah pemberhentian Zulkifli dari jabatan Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai.
Ketua DPK Morotai Utara Ibrahim Z meminta agar proses administrasi pemberhentian segera dipercepat oleh pengurus KNPI Morotai dan segera disampaikan kepada DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPK Morotai Timur Taslim Wangko dan Ketua DPK Morotai Selatan Rusdi Tanimbar yang meminta DPD I KNPI Provinsi segera mengambil langkah untuk mempercepat proses pemberhentian tersebut.
“Saudara ZS harus segera diberhentikan dari Ketua KNPI Morotai agar organisasi dapat berjalan sesuai harapan bersama,” tegas mereka.
Sementara itu, perwakilan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Pulau Morotai, Fadli Djaguna, menegaskan bahwa KNPI merupakan organisasi kepemudaan yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah sehingga aktivitas organisasi harus berjalan sesuai mekanisme.
Menurut Fadli, sejak dilantik, kepengurusan KNPI Morotai dinilai tidak menjalankan aktivitas organisasi secara maksimal, bahkan tidak pernah melaksanakan rapat kerja (raker) yang seharusnya menjadi forum penyusunan program organisasi.
Ia juga menilai raker yang sempat dilakukan oleh pihak Zulkifli tidak memenuhi prosedur karena tidak dikoordinasikan dengan MPI serta tidak memenuhi kuorum kehadiran pengurus sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.
“Minimal harus memenuhi syarat 50 persen plus satu dari jumlah pengurus, ditambah empat DPK. Jika tidak terpenuhi, maka secara mekanisme dianggap tidak prosedural,” jelas Fadli.
Fadli menegaskan bahwa hasil rapat pleno pengurus DPD II KNPI Pulau Morotai yang memutuskan pemberhentian Zulkifli sah secara organisatoris dan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
Ia juga meminta agar pengurus aktif segera mengirimkan surat resmi kepada DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan harian (RPH) serta menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua KNPI Morotai.
“Penunjukan Plt harus segera dilakukan agar konflik internal tidak berkepanjangan dan organisasi KNPI Morotai dapat kembali berjalan normal,” pungkasnya. (tim)
















