BPKAD Buka Kran Pencairan Tunjangan Kinerja Pegawai, Farid : TTP Dicairakan 4 Bulan

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Farid Husen Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan (Halsel).

Gambar : Farid Husen Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan (Halsel).

HALSEL, sibelanews.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara telah membuka kran pencairan Tunjangan Kinerja Pegawai (TTP). TTP pegawai Halsel akan dicairkan sebanyak 4 bulan.

“Jadi TTP PNS ini ada klasifikasinya. Ini kan tunjangan penambahan kinerja. Total 1 bulan 6 miliar apabila dikalikan 4 maka mencapai 24 miliar,” ujar Farid Husen Kepala BPKAD Halsel, Senin (13/05) kemarin.

Farid berujar sebelumnya TPP pegawai ini sempat tersendat karena harus mendapatkan persetujuan oleh Kemendagri Repoblik Indonesia.

Menurutnya, tahun 2024 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab tahun ini harus regulasinya menunggu petunjuk dari Kemendagri untuk dibuat Peraturan Bupati (Perbup) barulah bisa cair TTP pegawai.

“Harus disetujui oleh Mendagri lalu jadi rujukan untuk dibuat Perbup kemudian bisa cair TTP pegawai, berbeda dengan tahun sebelumnya masih menggunakan Perbup lama sehingga TTP cair tepat waktu,” bebernya.

Dia meminta agar badan Dinas segera melakukan permintaan untuk dibayarkan TTP pegawai dinas tersebut.

Pemda Halsel telah menyiapkan kurang lebih 24 miliar untuk pembayaran TTP selama 4 bulan. “Keuangan saat ini menunggu permintaan badan dinas untuk dibayarkan,” jelasnya.

Farid menjelaskan, secara nominal ada perbedaan penerima dengan tahun sebelumnya, sehingga aturannya apabila ada perubahan yang diterima dengan tahun sebelumnya maka butuh persetujuan dari Mendagri.

“Atas persetujuan itu menjadi dasar untuk membuat Perbup dengan adanya Perbup jadi dasar untuk buat permintaan pembayaran TTP,”

Lebih jauh lagi, Farid menambahkan, kalau tahun lalu tidak ada persetujuan karena masih dipakai Perbup lama sehingga TTP terbayar tepat waktu.

“Kalau tahun lalu Januari sudah dibayar karena tidak ada persetujuan sebab masih menggunakan Perbup lama,” tandasnya. (red).

Baca Juga :  Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terkait

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel
Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal
Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi
Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan
SIAGA SATU Tembus Panggung Nasional, Fadjri Kambey Paparkan Inovasi Penanganan Kemiskinan Terpadu Halsel di PKN II LAN RI
Jelang Mubes II, IKB Bobawa Maluku Utara Matangkan Persiapan, Ardian Ludin Ajak Warga Perkuat Persatuan
PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polisi, Minta Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Diusut

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:16 WITA

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:07 WITA

Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:05 WITA

Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:10 WITA

Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:40 WITA

Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terbaru