HALSEL, sibelanews.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara telah membuka kran pencairan Tunjangan Kinerja Pegawai (TTP). TTP pegawai Halsel akan dicairkan sebanyak 4 bulan.
“Jadi TTP PNS ini ada klasifikasinya. Ini kan tunjangan penambahan kinerja. Total 1 bulan 6 miliar apabila dikalikan 4 maka mencapai 24 miliar,” ujar Farid Husen Kepala BPKAD Halsel, Senin (13/05) kemarin.
Farid berujar sebelumnya TPP pegawai ini sempat tersendat karena harus mendapatkan persetujuan oleh Kemendagri Repoblik Indonesia.
Menurutnya, tahun 2024 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab tahun ini harus regulasinya menunggu petunjuk dari Kemendagri untuk dibuat Peraturan Bupati (Perbup) barulah bisa cair TTP pegawai.
“Harus disetujui oleh Mendagri lalu jadi rujukan untuk dibuat Perbup kemudian bisa cair TTP pegawai, berbeda dengan tahun sebelumnya masih menggunakan Perbup lama sehingga TTP cair tepat waktu,” bebernya.
Dia meminta agar badan Dinas segera melakukan permintaan untuk dibayarkan TTP pegawai dinas tersebut.
Pemda Halsel telah menyiapkan kurang lebih 24 miliar untuk pembayaran TTP selama 4 bulan. “Keuangan saat ini menunggu permintaan badan dinas untuk dibayarkan,” jelasnya.
Farid menjelaskan, secara nominal ada perbedaan penerima dengan tahun sebelumnya, sehingga aturannya apabila ada perubahan yang diterima dengan tahun sebelumnya maka butuh persetujuan dari Mendagri.
“Atas persetujuan itu menjadi dasar untuk membuat Perbup dengan adanya Perbup jadi dasar untuk buat permintaan pembayaran TTP,”
Lebih jauh lagi, Farid menambahkan, kalau tahun lalu tidak ada persetujuan karena masih dipakai Perbup lama sehingga TTP terbayar tepat waktu.
“Kalau tahun lalu Januari sudah dibayar karena tidak ada persetujuan sebab masih menggunakan Perbup lama,” tandasnya. (red).
















