TERNATE – Teka teki status tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal MV. Halsel Expres dan pengadaan dua unit Speedboat yang dialamatkan kepada mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Dr. Muhammad Kasuba (MK), akhirnya terjawab sudah.
Sebelumnya, salah satu akademisi melalui beberapa media berulang kali menyoroti kasus kapal Halsel Exsperes, bahkan menyebut MK masih berstatus tersangka. Sorotan tersebut akhirnya dijawab oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Dilansir dari media www.malutline.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Herry Ahmad melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Richard Sinaga menyatakan, mantan Bupati Halsel, Dr. Muhammad Kasuba tidak lagi berstatus sebagai tersangka atas pengadaan kapal Halsel Expres dan dua unit Speedboat di tahun 2007. Menurut Richard, MK tidak lagi berstatus tersangka karena ada dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kajati Malut.
“Mantan Bupati Halsel, MK tidak lagi berstatus tersangka,”tegas Richard.
Richard menjelaskan, pada Rabu, 1 Agustus 2007 silam, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Malut nomor : print-01/S.2/Fd.1/08/2007, penyidik Kejati Malut menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal yang bersumber dari APBD Halsel tahun 2006.
Kemudian berjalanya waktu, pada Januari 2009, BPKP perwakilan Maluku, melakukan audit perhitungan kerugian negara dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan kapal tersebut.
“Atas dasar hal tersebut, maka penyidikan kapal Halsel Expres dihentikan (SP3) oleh Kejati Malut dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan,”jelasnya.
Setelah Kejati menerbitkan SP3, lanjut Richard, LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Putusan Pengadilan Tipikor tahun 2012, menyatakan SP3 Kejati tidak sah, karena pengadilan berpendapat lembaga yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).
Terhadap putusan praperadilan tersebut, pada Rabu, 4 Juli 2012 Kejati Malut mengajukan Verzet atas putusan praperadilan PN Ternate ke pengadilan Tinggi Malut, dan pengadilan Tinggi Malut dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat di terima, sehingga pada Kamis, 6 September 2012 Kepala Kejati Malut menerbitkan surat perintah penyidikan dan meminta BPK Perwakilan Malut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
“Namun, berdasarkan surat BPK perwakilan provinsi Maluku Utara nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal laporan hasil telaahan perhitungan kerugian daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian kapal Cepat Halsel Express 01 tahun anggaran 2006 pada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, yang pada kesimpulanya BPK perwakilan provinsi Maluku Utara tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah,”tukasnya.
Atas dasar laporan hasil telaahan penghitungan kerugian daerah tersebut, pada Kamis 21 Mei 2015, Kepala Kejati Malut menerbitkan kembali SP3, maka secara otomatis MK sudah tidak lagi berstatus tersangka.
“Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor: print139/S.2/Fd.1/05/2015 di tanggal 21 Mei 2015 maka H. Muhammad Kasuba tidak lagi berstatus tersangka,”tandasnya.
















