HALSEL, MALUKU UTARA – Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali tercoreng. Sejumlah orang tua siswa SD Negeri 52 Halsel di Desa Kida, Kecamatan Kayoa, mengeluhkan kebijakan sekolah yang menguangkan kegiatan keterampilan siswa. Alih-alih siswa membawa hasil keterampilan ke sekolah, pihak sekolah justru menetapkan pungutan yang disesuaikan dengan harga sagu dan tingkat kelas siswa.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa pungutan tersebut tidak hanya dialami oleh satu atau dua orang tua, melainkan hampir seluruh wali murid di sekolah tersebut.
“Yang namanya keterampilan itu seharusnya berupa hasil karya siswa atau dibawa dari rumah, bukan diuangkan. Anehnya lagi, biaya keterampilan disamakan dengan harga sagu, satu ikat Rp15.000,” ujar wali murid tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, jumlah sagu yang harus dibayarkan ditentukan berdasarkan tingkat kelas siswa. Jika siswa duduk di kelas VI, maka orang tua diwajibkan membayar enam ikat sagu dengan total Rp90.000.
“Kami merasa keberatan, apalagi orang tua yang memiliki anak sekolah lebih dari satu. Padahal kami berpegang pada pernyataan Bupati dan wakil Bupati terkait pendidikan gratis,” tambahnya.
Tak hanya soal dugaan pungutan, para orang tua juga mengaku mendapat tekanan dari oknum guru saat menyampaikan keberatan. Dalam grup WhatsApp orang tua murid, salah satu guru disebut menyampaikan pernyataan bernada ancaman.
“Terserah orang tua mau kasih atau tidak, kami guru-guru tidak paksa, tetapi sudah tahu, segala sesuatu tetap ada konsekuensinya,” tulis seorang guru bernama Erni dalam grup WhatsApp tersebut.
Sementara itu, pernyataan dari pihak guru lain yang beredar di grup WhatsApp justru dinilai menyudutkan para orang tua. Dalam pesan tersebut, guru menyebut bahwa hanya di Desa Kida orang tua keberatan mengeluarkan biaya untuk pendidikan anak.
“Cuma di Kida saja yang orang tua tidak mau keluar uang. Maunya semua gratis, seragam gratis, sepatu gratis. Padahal keterampilan itu dari dulu memang begitu,” tulis guru bernama Nila.
Pihak guru juga menilai pungutan keterampilan hanya dilakukan satu kali dalam enam bulan dan jumlahnya tidak memberatkan, serta menganggap orang tua terlalu banyak mempersoalkan kebijakan sekolah.
Namun demikian, para wali murid menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka juga menilai kebijakan itu memberatkan.
Sekadar diketahui, Ibu Erni dan Ibu Nila merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Para wali murid menilai, sebagai tenaga pendidik, keduanya seharusnya menjunjung tinggi etika profesi guru dan tidak mencoreng citra dunia pendidikan.
Sementara itu, Ibu Haidar, seorang guru SD di salah satu sekolah negeri di Halsel, menegaskan bahwa sekolah negeri di Halsel sejatinya tidak memungut biaya apa pun.
“Sekolah negeri di Halsel gratis dari masuk sampai selesai. Kami tidak membebankan siswa-siswi karena ini merupakan program Pemerintah Daerah Halsel, sesuai kebijakan pendidikan gratis dari Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 52 Halsel maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan pungutan keterampilan dan dugaan intimidasi terhadap orang tua siswa. (red/alif)
















