HALSEL, sibelanews.id – Sangketa tanah yang dilaporakan pada tahun 2022, masuk babak baru dimana kuasa hukum tersangka bapak Abdul Halil Suatrat menempuh jalur hukum di mana, Abdul Halil Suatrat adalah kepemilikan tanah dan itu sudah dibutikan baik itu Putusan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, maupun juga dari pengadilan Negeri Labuha.
Saat ini, bapak Abdul Halil Suatrat sudah ditetapkan sebagai tersangka bedasarkan surat perintah penahanan dari reskrim Halmahera Selatan, tetapi bagi kuasa hukum Abdul Halil Suatrat menganggap proses penetapan tersangka, itu tidak sesuai dengan prosedur atau tidak sesuai dengan hukum UU acara pidana pada pasal 84 ayat 1 dan 2, seharusnya mekanisme yang di terapkan oleh penyidik polres Halsel.
Dalam konferensi pers di cafe Jasvas pada Jum’at (19/05/2023) Vembriano Lesnussa SH.MH sebagai kuasa hukum menyampaikan bahwa, menetapkan bapak Abdul Halil Suatrat sebagai tersangka itu harus sesuai dengan mekanisme. Dalam proses penahanan itu harus sesuai dengan kitab hukum pidana, kemudian proses hukum acara pidana ini seharusnya punya tahapan dalam hal pemeriksaan saksi, berdasakan dua alat bukti yang sah, lalu menetapkan tersangka.
“Penetapan klien kami bapak Abdul Halil Suatrat sebagai tersangka itu harus ada tingkatan yang harus dilewat oleh penyidik, yaitu penyidikan dan penyelidikan, tetapi dalam perkara ini kami merasah bahwa tahapan-tahapan yang sesuai kitab UU hukum pidana itu tidak dilaksanakan oleh penyidik Polres Halsel, sehingga pada kesempatan ini kami lakukan upaya hukum, yaitu tempuh praperadilan, alhamdulilah laporan kami sudah masuk legister dan di jadwalkan sidang pertama pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 nantinya”,ucapnya.
“Kami merasa tidak ada keadilan dalam proses penetapan tersangka bapak Abdul Halil Suatrat. Kami berkeberatan terkait tindakan – tindakan penyidik dari proses penyedian, penyelidikan sampai tingkat penahanan, itu alasan kami tempuh jalur praperadilan”jelasnya.
Terpisah Edward Diaz SH.MH juga kuasa hukum bapak Abdul Halil Suatrat mengatkan bahwa, secara hukum Tata Usaha Negara adalah pengadilan administrasi yang mengurus segala hal ihwal menyangkut dengan adminitrasi, oleh karena itu ketika sertifikat itu dibatalkan maka semua hal yang berkaitan dengan itu juga dibatalkan seperti kwintansi, itu cacat secara hukum.
Kata Edward Dia, status tanah yang awalnya di uji keabsahan secara administrasi ke PTUN Ambon pada Tanggal. Rabu, 07 Oktober 2020. Dengan Nomor Putusan :20/G/2020/PTUN. AMBON. Bapak Abdul Halil Suatrat telah memenangkan persidangan Penggugat Hi Ramli Adam.
“Proses ini setelah di sidangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ambon, status tanah yang Bersertifikat atas nama Abdul Halil Suatrat. SH telah memenangkan secara pemenuhan administrasi”. Jelas Praktisi Hukum, Edward Diaz SH.MH
Edward Diaz mengatakan, sangat kecewa dan sesalkan langkah hukum yang dilakukan Polres Halsel kepada kliennya yakni bapak Abdul Halil Suatrat sebagai tersangka.
Pasalnya, Polres Halsel dianggap sudah tendensius dan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah yang dituduhkan kliennya sebagai unsur penipuan, tanpa ada proses hukum yang berlangsung ke Pengadilan Negeri Labuha.
“Kami ingin sarankan kepada Penyidik Polres Halsel untuk sesegra mungkin mengeluarkan klien kami, karena menurut kami proses penyidikan dilakukan tidak sesuai dengan hukum acara pidana”tegasnya (Red).
















