HALSEL, sibelanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Harita Group dan tokoh Agama, tokoh Adat dan tokoh Pemuda serta Badan Perwakilan Desa Kawasi. Selasa (29/11/2022).
Dalam rapat tersebut Muhlis Djafar selaku Ketua DPRD Halsel memimpin Sidang, pada Senin, 22 November 2022 kemarin, di ruang banggar DPRD Halsel. RDP diawali pekenalan anggota keterwakilan tokoh Agama anggota MPH Sinode GPM, Pdt. Y. Colling, STh, ketua Klasis P.P. Obi Pdt.E Lakoruhut, Pimpinan Klasis P.P. Bacan Pdt. Albert Kofit, Ketua Ikatan Tobelo-Galela Pdt. Edy Karamaha, Tokoh Pemuda Obet Siar dan Pemerintah Desa Kawasi serta turut dihadiri oleh Anggota DPRD asal Dapil Obi, Sekda Kabupaten Halmahera Selatan serta Pihak Managemen PT. Harita Group.
Dalam Rapat yang berlangsung kurang lebih 2 jam, warga Kawasi menyampaikan pokok-pokok pikiran menyikapi rencana relokasi Desa Kawasi, yang dibacakan oleh Obet Siar, S.Th, M.PdK, juga sebagai ketua AMGPM Daerah Pulau–Pulau Obi. Beberapa pokok mendasar yang ditekankan oleh Masyarakat Desa Kawasi antara lain :
Pertama, agar sesegera mungkin Pemerintah Daerah Halmahera Selatan melakukan dialog serta memberi penjelasan kepada Masyarakat mengenai alasan mengapa masyarakat Kawasi harus direlokasi dan mempertanyakan hak-hak masyarakat yang harus diperoleh bila terjadi relokasi;
Kedua, mendesak Pemerintah Daerah untuk memberikan perhatian yang serius terhadap kebutuhan masyarakat Desa Kawasi saat ini sambil berharap agar dokumen AMDAL beberapa perusahan yang sedang beroperasi di tengah pemukiman warga Desa Kawasi, agar ditinjau kembali. Hal ini dikemukakan karena aktivitas perusahan dimaksud kerab menghalangi aktivitas masyarakat termasuk aktivitas pulang – pergi ke sekolah oleh siswa-siswi dan para guru SMP dan SMA di Kawasi.
Ketiga, mengenai Lokasi Eko Vilage yang saat ini disinyalir sebagai lokasi baru Masyarakat Desa Kawasi, dinilai oleh warga masyarakat bahwa penentuan tempat tersebut adalah secara sepihak oleh Pemerintah Daerah atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan relokasi, karena hal itu tidak pernah disepakati oleh warga masyarakat. “Kami adalah masyarakat Pesisir, darat dan laut adalah hidup kami. Merelokasikan kami jauh dari pantai, berarti menjauhkan kami dari cultur dan peradaban kami sebagai masyarakat pesisir”,ditandaskan.
Menyikapi ungkapan solidaritas untuk Kawasi yang dibacakan perwakilan warga Kawasi, Ketua DPRD, Muhlis Djafar memberikan respons positif. Menurut Muhlis Djafar, pokok-pokok pikiran yang disampaikan tersebut akan dibahas oleh DPRD dalam masa sidang tahun 2022 ini dan berharap agar saatnya DPRD Halsel dapat membentuk Pandus/Panja untuk menelusuri permasalahan di Kawasi .
”Pokok-pokok pikiran ini secara kelembagaan akan ditindak-lanjuti dengan pembahasan-pembahasan di Komisi atau Lintas Komisi, atau pembentukan Pansus atau Panja”,ucap ketua Dewan.
Pihak Managemen PT. Harita Group juga menyampaikan apresiasi yang positif. ”Saya ini senang sekali dengan pokok-pokok pikiran yang telah disampaikan tadi, kami dengar dan supaya kami bisa menangkap apa yang disampaikan. PT.Harita Group sangat terbuka untuk melakukan komunikasi dan Dialog”,kata Pak Latif.
Terpisah Sekda Halmahera Selatan, Ir. Saiful Turuy dalam menanggapi Pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh warga Masyarakat Kawasi, bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan penajaman dan akan dibahas lebih lanjut pokok-pokok pikiran tersebut. Pemerintah Daerah tidak mau mengorbankan masyarakat.
“Pemerintah Daerah juga tidak berpihak kepada perusahan, melainkan Pemerintah akan menjalankan fungsi kontrol terhadap aktivitas Perusahan”,ungkapnya.
Akhirnya, sebelum menutup kegiatan rapat, Ketua DPRD Halmahera Selatan menerima penyerahan secara simbolis Pokok-Pokok Pikiran yang diberi judul solidaritas untuk Kawasi itu dari perwakilan tokoh-tokoh masyarakat yang hadir pada rapat Dengar Pendapat tersebut, (Red).
















