HALSEL, MALUKU UTARA — Warga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, yang membutuhkan jaminan kesehatan tetapi terkendala biaya, kini dapat mengurus surat rekomendasi pengusulan peserta BPJS Kesehatan melalui Dinas Sosial (Dinsos) secara gratis.
Layanan ini diperuntukkan bagi pengusulan peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinsos Halsel, waktu penyelesaian surat rekomendasi ditargetkan sekitar 10 menit apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.
Kepala Dinas Sosial Halsel, Hi. Fajri Subhi Kambey, S.Pd., menegaskan bahwa pelayanan penerbitan surat rekomendasi tersebut tidak dipungut biaya.
“Kami ingin masyarakat Halsel, terutama yang kurang mampu, tidak lagi kesulitan mengakses layanan kesehatan. Cukup bawa KK dan SKTM, 10 menit surat rekomendasinya jadi, dan itu gratis. Tidak ada pungutan biaya. Ini bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan semua warga Halsel terlindungi jaminan kesehatannya,” ujar Fajri kepada SIBELANEWS.ID, Kamis (15/10/2026).
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan tersebut, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendatangi Kantor Dinsos Halsel. Persyaratan yang tercantum dalam SOP meliputi:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah desa.
- Surat keterangan dari fasilitas kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit, bagi warga sakit sesuai persyaratan yang berlaku.
Pemohon disarankan memastikan dokumen telah lengkap agar proses verifikasi oleh petugas berjalan lancar.
Proses pengurusan surat rekomendasi relatif sederhana dan melalui tiga tahapan. Pertama, pemohon mendatangi Kantor Dinsos Halsel dengan membawa seluruh dokumen persyaratan, kedua, petugas melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan validasi berkas untuk memastikan kelengkapan administrasi dan ketiga, apabila persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memproses penerbitan surat rekomendasi.
Waktu pelayanan ditargetkan sekitar 10 menit untuk penerbitan surat rekomendasi, terhitung sesuai ketentuan pelayanan apabila dokumen lengkap.
Masyarakat perlu memahami bahwa surat rekomendasi dari Dinsos merupakan bagian dari tahapan administrasi pengusulan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Setelah surat rekomendasi diterbitkan, pemohon masih perlu melanjutkan proses melalui Dinas Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, target pelayanan 10 menit hanya berlaku untuk pengurusan surat rekomendasi di Dinsos, bukan keseluruhan proses hingga kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Layanan ini diharapkan membantu masyarakat kurang mampu memperoleh akses administrasi jaminan kesehatan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem jaminan sosial nasional dan penyelenggaraan BPJS, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Bagi warga Halsel yang membutuhkan, langkah awalnya adalah menyiapkan dokumen persyaratan dan mendatangi Kantor Dinsos. Pastikan berkas lengkap agar proses penerbitan surat rekomendasi dapat berjalan cepat dan tanpa pungutan biaya. (Slm)
Editor : Alif
















