Foto Keranjang Bertuliskan “ASN Fajar KP2” Beredar, Dugaan Distribusi Rica-Tomat dari Manado Disorot

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Istimewa

Gambar : Istimewa

HALSEL, MALUKU UTARA – Polemik dugaan masuknya pasokan rica dan tomat dari Manado ke Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi perhatian. Kali ini, beredar foto keranjang distribusi yang bertuliskan “ASN FAJAR KP2” dengan keterangan “merk baru, harga lebih bersahabat.”

Foto tersebut disebut beredar pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIT. Keranjang itu dikaitkan dengan dugaan distribusi komoditas hortikultura melalui Pelabuhan Kupal.

Kemunculan foto tersebut menjadi sorotan di tengah keluhan petani lokal mengenai harga rica dan tomat yang mengalami penurunan. Sejumlah petani menduga masuknya pasokan dari luar daerah ikut memengaruhi kondisi pasar di Halmahera Selatan.

Namun, foto yang beredar belum dapat secara mandiri membuktikan asal barang, pemilik komoditas, maupun pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Petani meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menelusuri dugaan masuknya komoditas dari luar daerah, termasuk jalur distribusi melalui Pelabuhan Kupal.

Menurut petani, persoalan tersebut penting ditangani karena harga jual rica dan tomat berkaitan langsung dengan pendapatan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Mereka khawatir apabila pasokan dari luar daerah masuk dalam jumlah besar pada saat produksi lokal melimpah, harga hasil panen petani akan semakin tertekan.

Karena itu, petani meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi perdagangan, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan terhadap hasil produksi petani lokal. Selain foto keranjang, sejumlah petani juga menyoroti pernyataan yang disebut-sebut pernah disampaikan Maulana Fajar.

“Kalau kalian mau laporkan ke Bapak Bupati silakan, saya tidak takut, percuma saja karena kalian tetap tidak akan berhasil,” demikian pernyataan yang beredar di kalangan petani dan disebut ditujukan kepada mereka.

Baca Juga :  Jelang Mubes II, IKB Bobawa Maluku Utara Matangkan Persiapan, Ardian Ludin Ajak Warga Perkuat Persatuan

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah petani. Mereka meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan, tetapi dilakukan klarifikasi untuk mengetahui konteks dan kebenaran pernyataan tersebut. Sebab, tanpa klarifikasi dari pihak yang disebut, pernyataan yang beredar tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi.

Maulana Fajar disebut merupakan ASN yang bertugas di Puskesmas Wayaua. Karena itu, sejumlah pihak meminta pemerintah daerah memastikan apakah dugaan aktivitas yang dipersoalkan memiliki kaitan dengan tugas kedinasan atau menimbulkan persoalan disiplin ASN.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur penyelenggaraan manajemen ASN serta menekankan profesionalitas dan akuntabilitas aparatur. Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, status ASN seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku dan didukung bukti yang dapat diverifikasi.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Inspektorat, BKPSDM, serta instansi terkait didorong melakukan penelusuran apabila terdapat laporan resmi mengenai persoalan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah hal, mulai dari asal komoditas, pemilik barang, jalur distribusi, hingga ada atau tidaknya keterlibatan Maulana Fajar dalam aktivitas tersebut.

Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran disiplin, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. PP Nomor 94 Tahun 2021 sendiri mengatur jenis hukuman disiplin serta hak PNS untuk melakukan upaya administratif.

Di sisi lain, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi penyebaran informasi yang merugikan pihak tertentu.

Petani berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah untuk memastikan distribusi rica dan tomat di wilayah tersebut berlangsung sesuai aturan sekaligus menjaga kepentingan petani lokal. (Slm)

Baca Juga :  Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Editor : Alif

Berita Terkait

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel
Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal
Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi
Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan
SIAGA SATU Tembus Panggung Nasional, Fadjri Kambey Paparkan Inovasi Penanganan Kemiskinan Terpadu Halsel di PKN II LAN RI
Jelang Mubes II, IKB Bobawa Maluku Utara Matangkan Persiapan, Ardian Ludin Ajak Warga Perkuat Persatuan
PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polisi, Minta Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Diusut

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:16 WITA

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:07 WITA

Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:05 WITA

Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:10 WITA

Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:40 WITA

Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terbaru