MOROTAI, MALUKU UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menegaskan bahwa objek wisata Boboro Guest House hingga kini belum pernah melakukan pembayaran pajak daerah sejak mulai beroperasi.
Hal tersebut diungkapkan salah satu staf bagian Pendapatan BPPKAD Pulau Morotai yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Senin (9/2/2026).
“Semenjak Boboro Guest House beroperasi di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, pemiliknya tidak pernah membayar pajak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap pemilik usaha objek wisata—baik berupa wahana permainan, tempat rekreasi, maupun sarana hiburan—wajib membayar pajak daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurutnya, pajak wajib disetor ke kas daerah berdasarkan masa pajak, yang umumnya dilakukan setiap bulan. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika pajak tidak dibayar, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda bunga akibat keterlambatan pembayaran,” jelasnya.
Denda bunga tersebut dihitung berdasarkan tarif sanksi administrasi pajak yang berkisar antara 0,51 persen hingga 2,17 persen per bulan. Selain itu, pemilik usaha juga dapat dikenakan denda SPTapabila tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
“Jika tidak melaporkan SPT Masa, maka akan dikenakan denda administratif, besaran dendanya menyesuaikan dengan ketentuan pajak daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah juga dapat menjatuhkan sanksi tindakan langsung hingga pidana terhadap wajib pajak yang tetap membandel.
“Pemerintah daerah berhak melakukan tindakan tegas seperti penyegelan atau penutupan sementara tempat usaha, baik kafe, restoran, maupun wahana wisata yang tidak patuh pajak. Bahkan bisa berujung pada sanksi pidana penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, persoalan perizinan Boboro Guest House juga telah diungkap oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Usman Tae, pada Kamis (23/1/2026).
Usman mengaku pihaknya baru mengetahui keberadaan objek wisata tersebut dan menegaskan bahwa hingga kini belum pernah mengeluarkan izin usaha untuk Boboro Guest House.
“Jujur, kami baru tahu kalau di Desa Bido ada tempat wisata itu. Sampai sekarang kami belum pernah mengeluarkan izinnya,” ungkap Usman.
Ia menjelaskan, untuk memperoleh izin usaha, pemilik harus mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui DPMPTSP dengan melibatkan rekomendasi dari Dinas PUPR, DLH, serta Dinas Pariwisata.
“Walaupun pendaftaran bisa dilakukan secara online, pemilik usaha tetap harus datang dan berkoordinasi dengan kami. Sampai sekarang tidak ada data di PTSP terkait usaha tersebut,” jelasnya.
Diketahui, Boboro Guest House merupakan usaha milik oknum anggota DPRD Pulau Morotai berinisial ES, yang dibangun sejak tahun 2016. Namun hingga saat ini, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan tidak pernah menyetor pajak ke kas daerah.
Padahal, objek wisata tersebut kerap dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara, serta dilengkapi dengan dua bangunan homestay, gazebo, bangunan lobi, dan dapur. (tim)
















