HALSEL, MALUKU UTARA — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah melakukan pendataan tenaga kerja di seluruh sektor usaha yang beroperasi di wilayah Bumi Saruma. Hasil pendataan mencatat total tenaga kerja dari delapan sektor mencapai 37.381 orang hingga periode Januari–Desember 2025.
Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan, Dr. Daud DJubedi, SH., LL.M, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, jumlah tenaga kerja lokal yang berhasil dihimpun mencapai 9.559 orang.
“Data ini berdasarkan laporan resmi dari delapan sektor yang telah kami rampungkan pada tahun 2025,” jelas Daud kepada sibelanews.id, Rabu (14/1/2026).
Ia merinci, selain tenaga kerja lokal, terdapat 9.464 orang tenaga kerja antar daerah, serta 4.021 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di berbagai sektor di Kabupaten Halmahera Selatan.
Adapun delapan sektor yang menjadi objek pendataan Disnakertrans Halsel meliputi:
- Sektor industri: 33.281 orang
- Sektor pertambangan: 2.838 orang
- Sektor jasa konstruksi: 215 orang
- Sektor kehutanan: 425 orang
- Sektor perkebunan: 435 orang
- Sektor pariwisata: 5 orang
- Sektor perikanan: 182 orang
“Total keseluruhan tenaga kerja dari delapan sektor tersebut mencapai 37.381 orang,” ungkapnya.
Daud menegaskan, dengan besarnya jumlah tenaga kerja yang terserap, seluruh sektor usaha di Halmahera Selatan harus memberikan perhatian serius terhadap keberadaan tenaga kerja lokal.
“Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas. Baik yang memiliki keterampilan (skill) maupun yang belum memiliki keterampilan (non-skill), perusahaan harus punya kesadaran untuk menerima dan memberdayakan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Halmahera Selatan agar mematuhi regulasi yang mewajibkan prioritas tenaga kerja lokal, terutama jika memiliki kemampuan dan kualifikasi yang setara dengan tenaga kerja dari luar daerah.
“Aturannya sudah jelas. Jika kompetensinya sama, maka yang harus diutamakan adalah tenaga kerja lokal,” tandas Daud.
Lebih lanjut, Daud berharap pada tahun 2026 persentase penyerapan tenaga kerja lokal dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebutkan, pada tahun 2025 persentase tenaga kerja lokal yang terserap mencapai 60 persen.
“Kami berharap tahun 2026 jumlah tenaga kerja lokal yang direkrut semakin meningkat,” ujarnya.
Untuk mendukung optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal, Disnakertrans Halsel mewajibkan seluruh perusahaan menyerahkan data tenaga kerja secara lengkap, meliputi By Name, By Felix, By Daerah, By Job, dan By Skill.
“Data ini penting agar kami bisa memetakan potensi tenaga kerja lokal, baik yang memiliki skill maupun non-skill, sehingga peningkatan kompetensi tenaga kerja dapat dilakukan secara terarah dan terukur,” jelasnya.
Selain itu, Disnakertrans Halsel juga telah membangun komitmen dengan Harita Group dalam proses perekrutan tenaga kerja lokal yang dilakukan langsung melalui dinas.
“Tujuannya agar memastikan bahwa tenaga kerja yang direkrut benar-benar warga asli Halmahera Selatan, termasuk asal desa dan kemampuan yang dimiliki,” ungkap Daud.
Ia menegaskan bahwa ke depan, seluruh proses perekrutan tenaga kerja harus melalui satu pintu, yakni pendaftaran di Disnakertrans Halmahera Selatan.
“Dengan sistem satu pintu, proses perekrutan bisa dilakukan secara komprehensif, teratur, dan sesuai dengan prioritas tenaga kerja lokal. Ini penting untuk memastikan pertumbuhan dan peningkatan kualitas SDM Halmahera Selatan terus menjadi prioritas,” pungkasnya. (Slm)
Editor : alif
















