HALSEL, MALUKU UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengaku prihatin atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh sejumlah kepala desa. Dugaan praktik “penyewaan” Dana Desa tersebut dinilai mencoreng tata kelola pemerintahan desa.
Hal ini disampaikan Bupati Halmahera Selatan saat kegiatan desa. Ia menegaskan bahwa kepala desa seharusnya hanya mengambil hak sesuai ketentuan dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, Bupati juga mengingatkan agar gaji dan tunjangan perangkat desa disalurkan tepat waktu dan tidak ditahan, karena merupakan hak yang harus diterima.
“Ambil sesuai haknya, jangan mengambil yang bukan hak. Gaji dan tunjangan yang menjadi hak harus disalurkan, jangan ditahan-tahan,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, menyampaikan kepada media bahwa saat ini terjadi pemalangan di beberapa desa. Kondisi tersebut berdampak pada tidak normalnya pelayanan kepada masyarakat.
M. Zaki mengungkapkan, terdapat tiga kepala desa yang telah direkomendasikan dan saat ini sedang diproses untuk pemberhentian sementara, masing-masing Kepala Desa Wosi, Desa Tagia, dan Desa Gaimu.
“Ada tiga desa yang saat ini sudah masuk proses pemberhentian sementara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak main-main dalam menangani kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran.
“Dipastikan tiga kepala desa tersebut akan diberhentikan sementara sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Zaki.
Lebih lanjut, Zaki menyampaikan bahwa bukan hanya tiga kepala desa yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Saat ini, puluhan kepala desa lainnya juga tengah dipantau terkait pengelolaan Dana Desa.
“Kami sampaikan melalui media ini, bukan hanya tiga kepala desa, tetapi ada puluhan kepala desa yang sedang dalam pemantauan,” pungkasnya. (red/alif)
















